Isi Artikel Utama

Abstrak

Perpajakan memiliki peran penting bagi pembangunan bangsa Indonesia. Setiap individu atau entitas berbadan hukum memiliki kewajiban perpajakan tidak terkecuali pondok pesantren dan yayasan. Beberapa permasalahan yang sering muncul terkait perpajakan pada pondok pesantren dan yayasan diantaranya terkait dengan perhitungan dan pelaporan pajak badan tahunan, pajak atas penghasilan karyawan, pajak atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pajak atas aset hibah dan warisan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi perpajakan pada pondok pesantren dan yayasan serta implementasi perhitungan perpajakan melalui pendampingan perpajakan. Metode yang digunakan adalah sosialisasi dan pendampingan konsultasi terkait dengan regulasi perpajakan dan aplikasinya pada pondok pesantren dan Yayasan. Sosialisasi dilakukan dalam bentuk webinar sedangkan pendampingan dilakukan dalam bentuk konsultasi atas permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh pondok pesantren dan yayasan. Hasil dari kegiatan pendampingan ini menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan pada pondok pesantren dan Yayasan meningkat namun belum pada level yang sangat baik, sehingga diperlukan upaya sosialisasi secara terus menerus dan juga pendampingan konsultasi secara langsung masalah-masalah perpajakan yang dihadapi oleh pesantren dan Yayasan.

Kata Kunci

literasi perpajakan pondok pesantren yayasan

Rincian Artikel

Referensi

Read More

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.