Praktek Pembagian Harta Waris Masyarakat Suku Lio Perspektif Fikih Mawaris

Penulis

  • Febriastri Aryani Ratu Islamic Family Law Departement.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v6i1.993

Abstrak

Hukum kewarisan adat di Indonesia sangat dipengaruhi oleh prinsip garis
keturunan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan, yang bersifat
patrilineal, matrilineal, ataupun bilateral. Prinsip- prinsip garis keturunan terutama
berpengaruh terhadap penetapan ahli waris maupun bagian harta peninggalan
yang diwariskan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktek pembagian
warisan pada masyarakat suku Lio yang ada di Kecamatan Ndona dan
menjelaskan pandangan Hukum Islam mengenai praktek pembagian warisan pada
masyarakat suku Lio yang ada di Kecamatan Ndona. Jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan yaitu penelitian yang berlandaskan hasil observasi dan
interview mengenai fenomena- fenomena yang terjadi di masyarakat. Dalam hal
ini penulis mengumpulkan data langsung di kecamatan Ndona dan wawancara
kepada pihak yang bersangkutan. Adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah
pendekatan secara kualitatif, dengan pengumpulan data primer (observasi,
survey), dan sekunder (studi literatur). Setelah data terkumpul lalu dianalisis
dengan deskrptif yang mengacu pada analisis data induktif, analisis ini peneliti
gunakan untuk menganalisis sistem pembagian waris masyarakat suku Lio di
kecamatan Ndona dan kemudian peneliti kaitkan dengan hukum kewarisan Islam.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa pembagian waris yang dilakukan
oleh masyarakat Suku Lio di kecamatan Ndona adalah tidak terdapat
keseimbangan antara fikih mawaris dan adat dalam sistem pembagiaanya. Praktik
pembagian warisan yang ada menurut masyarakat Suku Lio telah dirasa adil bagi
pihak-pihak yang mendapatkannya yakni dengan sistem bagi hanya kepada anak
laki-laki saja. Praktik pembagian secara adat ini dirasa cara yang tepat dan dapat
meminimalisir terjadinya perselisihan antara ahli waris di kemudian hari karena
pembagiannya dilakukan dengan cara musyawarah yang didasari rasa saling rela.

Unduhan

Diterbitkan

2017-11-27

Terbitan

Bagian

Artikel