Persepsi Masyarakat Desa Glatik Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik Terhadap Pernikahan Dini

Penulis

  • Ayu Anisatul Azizah Islamic Family Law Departement.
  • Gandhung Fajar Panjalu

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v6i1.992

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bangaimana Persepsi
Masyarakat Desa Glatik Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik
terhadap pernikahan dini, bertujuan untuk mendiskripsikan faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya pernikahan dini dan untuk mengetahui hukum
pernikahan dini yang dilakukan di Desa Glatik Kecamatan Ujung Pangkah
Kabupaten Gresik menurut Hukum Islam.
Penelitian ini dilakukan di Desa Glatik Kecamatan Ujung Pangkah
Kabupaten Gresik. Penelitian ini merupakan penelitain deskriptif, dimana
informasi dalam penelitian ini adalah remaja yang telah menikah di usia muda
yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti faktor ekonomi, faktor lingkunga,
faktor keluarga dan juga faktor ekonomi. Teknik pengumpulan data dengan studi
pustaka, studi lapangan, wawancara dan observasi. Data yang didapat di lapangan
kemudian dianalisa dan disusun dalam draf Tanya jawab antara peneliti yang
dijelaskan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan kesimpulan bahwa banyak yang menyetujui
adanya pernikahan dini, faktor-faktor pendorong pernikahan dini di Desa Glatik
adalah faktor ekonomi, pendidikan, orang tua dan adat istiadat. Pernikahan dini
juga tidak memiliki dampak bagi hubungan keluarga mereka yang melakukan
pernikahan dini karena hubungan rumah tangga mereka sangatlah harmonis,
pernikahan dini yang dilakukan di Desa Glatik Kecamatan Ujung Pangkah
Kabupaten Gresik diliat dari rukun dan syarat menurut fiqih munakahat itu di
anggap SAH, tetapi bila di liat sesuai dengan hukum perkawinan di Indonesia,
maka belum terpenuhui.

Unduhan

Diterbitkan

2017-11-27

Terbitan

Bagian

Artikel