Hak Waris Anak Yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama

Penulis

  • Adit Kurniawan

DOI:

https://doi.org/10.30651/.v11i1.6827

Kata Kunci:

Perkawinan, Beda Agama, Waris

Abstrak

Apabila dilihat dari sudut pandang Hukum Waris Islam, maka anak yang lahir dari perkawinan beda agama tidak mempunyai hak untuk mendapatkan harta waris apabila tidak seagama dengan pewaris yang dalam hal ini pewaris beragama Islam. Namun demikian apabila pewaris tidak beragama Islam (non-muslim), sedangkan ahli warisnya tidak seagama dengan pewaris (non-muslim), maka tetap berhak mewaris. Hal tersebut didasarkan pada hubungan darah antara pewaris dengan ahli waris, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 832 KUH Perdata maupun Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI).  
Hambatan hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama adalah belum adanya unifikasi yang mengatur tentang waris karena dalam kenyataannya masih terdapat pluralisme hukum waris, sehingga dalam menyelesaikan masalah  hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda yaitu berdasarkan hukum agama atau adat. Namun demikian berkaitan dengan hal tersebut, hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama dapat diatasi dengan dikeluarkannya Fatwa Munas VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 5/MUNAS-VII/MUI/9/2005 yang menyatakan bahwa pemberian harta kepada orang yang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, hadiah dan wasiat. Sehingga hambatan hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama dapat teratasi.   

Referensi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

R. Subekti, Hukum Adat Indonesia dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, (Bandung: Penerbit Alumni, 1991)

M. Jamil, Fikih Perkotaan, (Bandung: Citapustaka Media, 2014)

Pangeran Harahap, Hukum Islam di Indonesia, (Bandung: Citapustaka, 2014)

Pagar, Perkawinan Berbeda Agama, (Bandung: Citapustaka media, 2006)

Thalib, Sayuti ; Hukum Kekeluargaan Di Indonesia, Berlaku Bagi Umat Islam, UI, Jakarta, 1982

Indra, M Ridwan ; Hukum Perkawinan Di Indonesia, CV. Haji Masagung, Jakarta, 1994

Prodjohamidjojo, Martiman ; Hukum Perkawinan Indonesia, ILCP, Jakarta, 2002

Ramulyo, Moh Idris ; Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undsang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1974

Darmabrata, Wahyono ; Tinjauan UU No. 1 Tahun 1974, Gitama Jaya, Jakarta, 2003

A. Pitlo, Hukum Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, (Alih Bahasa M. Isa Arief), Hal. 1 dalam Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, (Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, 2008)

Soebekti dan Tjitrosudibio, Kamus Hukum

Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, (Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, 2008)

Diterbitkan

2022-04-11

Terbitan

Bagian

Artikel