Pendewasaan Usia Perkawinan Perspektif Maqasid Syariah

Penulis

  • Muawwanah Muawwanah Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v7i2.2949

Abstrak

Abstrak
Pada tahun 2015 s/d tahun 2017 Perkawinan dibawah usia muda masih terjadi di Kota Surabaya, persoalan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu, faktor ekonomi, pendidikan, pergaulan bebas, dan faktor lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa ketentuan batas usia minimal perkawinan yang ditetapkan dalam program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)BKKBN adalah 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Program ini memiliki kesesuaian dengan empat diantara lima maqasid syariah yakni dalam hal menjaga keturunan, menjaga akal, menjaga jiwa, menjaga harta, serta tidak berkaitan dengan menjaga agama.
Kata Kunci: Pendewasaan Usia Perkawinan, Maqasid Syariah

Unduhan

Diterbitkan

2019-07-01

Terbitan

Bagian

Artikel