Sistem Pembagian Waris Adat Madura Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Waris Islam

Penulis

  • Vita Inayati UMSurabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v11i2.16097

Kata Kunci:

Pembagian waris adat, Hukum waris Islam.

Abstrak

Hukum waris adat adalah hukum yang mengatur adanya peralihan hak milik harta warisan dari pewaris kepada ahli waris, sistem hukum waris adat bersifat tidak tertulis, artinya tidak ada hukum pasti dalam pembagian waris adat, setiap sistem pembagiannya mengikuti adat dan kebudayaan di wilayah masing-masing. Dalam skripsi ini penulis mengidentifikasikan sistem pembagian waris adat madura yang ada di masyarakat Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan berdasarkan persperktif hukum waris Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research). Penulis mengumpulkan data dengan melakukan wawancara langsung kepada pihak keluarga yang pernah membagikan harta warisan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara studi kasus, dengan pengumpulan data primer (observasi, wawancara) dan sekunder (studi literatur). Setelah data terkumpul dianalisis dengan deskriptif mengacu pada sistem pembagian waris adat madura berdasarkan perspektif hukum Islam.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pembagian waris adat masyarakat Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan yaitu (1) pembagian sama rata antara laki-laki dan perempuan, (2) anak yang merawat orangtuanya mendapatkan lebih banyak bagian harta warisan, (3) anak perempuan mendapatkan bagian lebih banyak dari anak laki-laki. Adapun secara perspektif hukum waris islam pembagian tersebut tidak sesuai dengan hukum waris Islam, menjadi boleh apabila dalam pembagian warisan dibagikan kepada ahli waris sebelum pewaris meninggal dunia.

Referensi

Ash-Shabuni, Muhammad Ali. Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani, 1995.

Basrowi. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT.Rineke Cipta, 2008.

Berkah, Dian, and Tjiptohadi Sawarjuwono. “Inheritance Wealth Distribution Model and Its Implication To Economy†Sinta 7, no. 3 (2019).

Fitriyati, Yusida. “Kedudukan Ashabah Dalam Kasus ’Aul Menurut Ibnu Abbas.†Nurani 14, no. 2 (2014).

Hadi, Samsul. “Peralihan Agama Sebelum Pembagian Warisan Menurut Ibnu Taimiyah.†Al-Ahwal 6, no. 1 (2013).

Haries, Ahmad. Pembagian Harta Warisan Dalam Islam (Studi Kasus Pada Keluarga Ulama Banjar Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan). Diskursus Islam Vol. 2 N0. 2, 2014.

Hefni, Moh. “BHUPPA’-BHABHU’-GHURU-RATO (Studi Konstruktivisme-Strukturalis Tentang Hierarkhi Kepatuhan Dalam Budaya Masyarakat Madura).†Karsa 11, No. 1 (2007).

Haika, Ratu. “Konsep Qath’i Dan Zhanni Dalam Hukum Kewarisan Islam.†Mazahib 15, No. 2 (2016).

Jamil, Rosidi. “Hukum Waris Dan Wasiat (Sebuah Pemikiran Hazairin Dan Munawwir Sjadzali).†Al-Ahwal 1, no. 1 (2017).

Komari. Eksistensi Hukum Waris Di Indonesia: Antara Adat Dan Syariah. Asy-Syari’ah Vol. 17 No. 2, 2015.

Moechtar, Oemar. Perkembangan Hukum Waris Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan Di Indonesia. Jakarta: Pranamedia Group, 2019.

Namami, Maimun. “Kontekstualisasi Hukum Waris Islam Dalam Tradisi Masyarakat Pamekasan Madura Perspektif Mashlahah Najm Al-Tufi.†Jurnal Hukum (2015).

Sari, Putri Kurnia. “Pembagiann Warisan Dalam Budaya Poligini (Studi Kasus Pada Komunitas Madura Di Boto Putih, Surabaya)†1, no. 1 (2012).

Zahrah, Muhammad Abu. Ushul Al-Fiqh. Kairo: Maktabah al-Dakwah al-Islamiyah, 1990.

al Zuhaili, Wahbah. Ushul Fikih Al-Islami. Beirut: Dar al-Fikr, 2001.

Diterbitkan

2022-11-30

Terbitan

Bagian

Artikel