Sistem Pembagian Waris Adat Madura Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Waris Islam
DOI:
https://doi.org/10.30651/mqsd.v11i2.16097Kata Kunci:
Pembagian waris adat, Hukum waris Islam.Abstrak
Hukum waris adat adalah hukum yang mengatur adanya peralihan hak milik harta warisan dari pewaris kepada ahli waris, sistem hukum waris adat bersifat tidak tertulis, artinya tidak ada hukum pasti dalam pembagian waris adat, setiap sistem pembagiannya mengikuti adat dan kebudayaan di wilayah masing-masing. Dalam skripsi ini penulis mengidentifikasikan sistem pembagian waris adat madura yang ada di masyarakat Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan berdasarkan persperktif hukum waris Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research). Penulis mengumpulkan data dengan melakukan wawancara langsung kepada pihak keluarga yang pernah membagikan harta warisan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara studi kasus, dengan pengumpulan data primer (observasi, wawancara) dan sekunder (studi literatur). Setelah data terkumpul dianalisis dengan deskriptif mengacu pada sistem pembagian waris adat madura berdasarkan perspektif hukum Islam.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pembagian waris adat masyarakat Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan yaitu (1) pembagian sama rata antara laki-laki dan perempuan, (2) anak yang merawat orangtuanya mendapatkan lebih banyak bagian harta warisan, (3) anak perempuan mendapatkan bagian lebih banyak dari anak laki-laki. Adapun secara perspektif hukum waris islam pembagian tersebut tidak sesuai dengan hukum waris Islam, menjadi boleh apabila dalam pembagian warisan dibagikan kepada ahli waris sebelum pewaris meninggal dunia.
Referensi
Ash-Shabuni, Muhammad Ali. Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani, 1995.
Basrowi. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT.Rineke Cipta, 2008.
Berkah, Dian, and Tjiptohadi Sawarjuwono. “Inheritance Wealth Distribution Model and Its Implication To Economy†Sinta 7, no. 3 (2019).
Fitriyati, Yusida. “Kedudukan Ashabah Dalam Kasus ’Aul Menurut Ibnu Abbas.†Nurani 14, no. 2 (2014).
Hadi, Samsul. “Peralihan Agama Sebelum Pembagian Warisan Menurut Ibnu Taimiyah.†Al-Ahwal 6, no. 1 (2013).
Haries, Ahmad. Pembagian Harta Warisan Dalam Islam (Studi Kasus Pada Keluarga Ulama Banjar Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan). Diskursus Islam Vol. 2 N0. 2, 2014.
Hefni, Moh. “BHUPPA’-BHABHU’-GHURU-RATO (Studi Konstruktivisme-Strukturalis Tentang Hierarkhi Kepatuhan Dalam Budaya Masyarakat Madura).†Karsa 11, No. 1 (2007).
Haika, Ratu. “Konsep Qath’i Dan Zhanni Dalam Hukum Kewarisan Islam.†Mazahib 15, No. 2 (2016).
Jamil, Rosidi. “Hukum Waris Dan Wasiat (Sebuah Pemikiran Hazairin Dan Munawwir Sjadzali).†Al-Ahwal 1, no. 1 (2017).
Komari. Eksistensi Hukum Waris Di Indonesia: Antara Adat Dan Syariah. Asy-Syari’ah Vol. 17 No. 2, 2015.
Moechtar, Oemar. Perkembangan Hukum Waris Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan Di Indonesia. Jakarta: Pranamedia Group, 2019.
Namami, Maimun. “Kontekstualisasi Hukum Waris Islam Dalam Tradisi Masyarakat Pamekasan Madura Perspektif Mashlahah Najm Al-Tufi.†Jurnal Hukum (2015).
Sari, Putri Kurnia. “Pembagiann Warisan Dalam Budaya Poligini (Studi Kasus Pada Komunitas Madura Di Boto Putih, Surabaya)†1, no. 1 (2012).
Zahrah, Muhammad Abu. Ushul Al-Fiqh. Kairo: Maktabah al-Dakwah al-Islamiyah, 1990.
al Zuhaili, Wahbah. Ushul Fikih Al-Islami. Beirut: Dar al-Fikr, 2001.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the Maqasid are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Rights of Authors
The Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya recognize the retention of the following:
- Patent and trademark rights and rights to any process or procedure described in the article.
- The right to photocopy or make single electronic copies of the article for their own personal use, including for their own classroom use, or for the personal use of colleagues, provided the copies are not offered for sale and are not distributed in a systematic way outside of their employing institution (e.g. via an e-mail list or public file server). Posting of an article on a secure network (not accessible to the public) within the authors institution is permitted.
- The right, subsequent to publication, to use the article or any part thereof free of charge in a printed compilation of works of their own, such as collected writings or lecture notes.