Analisis Perjanjian Kontrak Kerja Dalam Perspekstif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia (Studi Kasus Pt Karunia Alam Segar Di Kabupaten Gresik)

Penulis

  • Indah Safitri Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v11i2.16096

Kata Kunci:

Perjanjian, Kontrak Kerja, Hukum Islam, Hukum Positif Di Indonesia, PT Karunia Alam Segar

Abstrak

Kehidupan manusia tidak terlepas dari berbagai aspek kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap manusia. Cara pemenuhan kebutuhan hidup seseorang ada berbagai macam, sesuai dengan perkembangan zaman, salah satunya adalah bekerja dengan seseorang yang mempunyai suatu usaha. Bekerja dengan orang lain berarti mentaati segala peraturan atau perjanjian yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Dalam Islam mengatakan bahwa suatu perjanjian dapat dikatakan sah apabila sesuai dengan rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam Islam. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif dengan jenis normatif. Hasil dari penelitian menunjukkan pada perjanjian dan praktek kontrak kerja yang dilakukan oleh PT Karunia Alam Segar (KAS).

Referensi

Djuaini, Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2008).

Djumadi, Hukum Perburuan Perjanjian Kerja, (Samarinda: Rajawali Pers, 2008).

Ghofur, Abdul, Anshori, pokok-pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Yogyakarta: Citra Media, 2006.

Hafiduddin, Didin dan Henri Tanjung, Sistem Penggajian Islam,( Jakarta : Raih Asa Sukses, 2008).

Hassan, Ahmad, Naz}ariyyat al-Uju>r fi al-fiqh al-isla>my Al-Furqan Tafsir Qur’an, PT Bina Ilmu, Surabaya, 1962.

Maimun, Hukum Ketenagakerjaan, (Jakarta ; Pradya Pramita, 2007).

Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak Bernuansa Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2013).

Nuracmad, Much., Panduan Membuat Peraturan dan Perjanjian dalam Perusahaan (Yogyakarta : Pusaka Yustisia 2011).

“Perjanjian,†Kamus Besar, diakses 20 Desember 2020, https://www.kamusbesar.com/perjanjian

Ramli, Lanny, Hukum Ketenagakerjaan, (Surabaya,:Airlangga University Press, 2008) cetakan Pertama.

Syafei, Rachmat, Fiqih Muamalah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2006).

Diterbitkan

2022-11-30

Terbitan

Bagian

Artikel