Tabattul (Membujang) Dalam Perspektif Hukum Islam

Penulis

  • Febri Dwineddy Putra Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v2i1.1413

Abstrak

Abstrak
Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka mengenai Tabattul ( membujang
) Dalam Persepektif Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan
jawaban tentang polemik atau bagaimanakah ketentuan hukum tabattul dan juga
analisa dampak tabattul dari segi sosial dan kejiwaan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka ( library research), yaitu
penelitian yang sumber datanya diambil dari buku – buku dan tulisan sebagai
sumber utama, penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, yaitu jalan yang meneliti
dan memeriksa data yang terkumpul sekaligus menganalisis untuk memberikan
arti bagi upaya pencapaian tujuan study. Peneliyian ini merupakan suatu kegiatan
ilmiah yang didasarkan pada metode sistematika dan pemikiran tertentu yang
bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa masalah hukum, sehingga dapat
ditarik suatu kesimpulan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tentang tabattul adalah
memutuskan diri untuk tidak menikah dan hanya beribadah, tabattul dilarang
karena merupakan perbuatan dzalim dan tidak mengikuti apa yang dicontohkan
oleh Rasulullah SAW. Dan dampak dari tabattul sendiri sangat buruk sekali
karena dapat merusak kehidupan masyarakat dan juga menimbulkan penyakit –
penyakit di kehidupan masyarakat.

Kata Kunci : Tabattul, Hukum Islam

Unduhan

Diterbitkan

2018-02-21

Terbitan

Bagian

Artikel