Faktor-Faktor Penyebab Pengajuan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Gresik Tahun 2012 (Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

Penulis

  • Imroatul Jamilah Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v2i1.1410

Abstrak

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai batasan umur untuk melangsungkan
perkawinan bagi pria maupun wanita, dan Pasal 7 ayat (2) dalam hal terjadi
penyimpangan terhadap ayat (1) yang mempunyai sifat darurat.
Pengertian perkawinan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami
isteri dengan tujuan membentuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dispensasi kawin
mempunyai arti pengecualian dari aturan umum untuk keadaan yang khusus
tentang usia perkawinan, yakni keringanan atas batasan umur yang menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk calon mempelai pria harus sudah
berumur 19 tahun dan untuk calon mempelai wanita harus sudah mencapai 16
tahun.
Pada perkara permohonan dispensasi kawin yang diajukan di Pengadilan Agama
Gresik di samping mengabulkan permohonan Pemohon juga ada permohonan
dispensasi kawin yang diputus tidak diterima.
Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif yang
mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat. Metode ini mempunyai tipe yuridis normatif dan yuridis empiris.
Dari penelitian ini diperoleh hasil pembahasan mengenai faktor penyebab
meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Gresik,
kewenangan absolut Pengadilan Agama dan kewenangan relatif Pengadilan
Agama Gresik, syarat-syarat pengajuan permohonan dispensasi kawin, jenis
dispensasi kawin, dan pertimbangan hakim dalam memutus dispensasi kawin baik
yang dikabulkan maupun yang tidak diterima, serta akibat hukum dikabulkan atau
tidak diterimanya permohonan dispensasi kawin.

Kata Kunci : Dispensasi kawin

Unduhan

Diterbitkan

2018-02-21

Terbitan

Bagian

Artikel