Analisa Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Nomer 2586/Pdt.G/2013/PA.Kab.kdr Dan 2335/Pdt.G/2014/PA.Kab.kdr. Tentang Penyelesaian Nafkah Iddah Dan Mutah Oleh Suami Kepada Istri Dalam Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Studi Kasus)

Penulis

  • Ika Muala Fauziah Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v3i1.1397

Abstrak

Jenis penelitian dilakukan diwilayah Kabupaten Kediri lebih tepatnya di Pengadilan Agama
Kabupaten Kediri, dengan melakukan penelitian lapangan (gronded resert) yang dilakukan
diPengadilan Agama Kabupaten Kediri. Terkait dengan Putusan Pengadilan Agama,
penelitian yuridis normatif adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis.
Terkait pengemupulan data denga cara wawancara langsung dengan Majelis Hakim serta
mengambil beberapa data yang terkait dengam persoalan yang sedang penulis teliti.
Adapun hasil yang diperoleh penulis melalui penelitian ini, yakni : (1) putusan hakim no
2586/Pdt.G/2013/PA.Kab.kdr dan 2335/Pdt.G/2014/PA.Kab.kdr. dalam perkara cerai talak
dalam penyelesaian nafkah iddah dan mut‟ah oleh suami kepada istri dilakukan Pengadilan
Agama Kabupaten Kediri dilakukan jika istri mengajukan gugatan balik rekonvensi ataupun
hakim menghukum secara Ex – officio untuk membayar nafkah iddah dan mut‟ah. (2)
Pertimbangan Hukum dalam memutuskan perkara untuk penyelesaian nafkah iddah dan
mut‟ah yang didasarkan hukum positif, Al- Qur‟an serta KHI.

Kata Kunci : Nafkah Iddah dan nafkah Mut’ah, putusan Rekonvensi dan Ex – Officio

Unduhan

Diterbitkan

2018-02-15

Terbitan

Bagian

Artikel