Analisis Persepsi Wajib Pajak Pelaku UMKM Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 di KPP Pratama Makassar Barat
DOI:
https://doi.org/10.30651/stb.v4i2.23485Kata Kunci:
Persepsi Wajib Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak, Kemudahan Pajak, SosialisasiAbstrak
Pemerintah menerbitkan kebijakan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan dengan tarif 0,5 % dikenakan untuk UMKM yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta, untuk menggantikan PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5% yang dikenakan bagi UMKM yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 500 juta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memberikan gambaran mengenai persepsi wajib pajak pelaku UMKM terhadap penerapan PP Nomor 55 Tahun 2022 di KPP Pratama Makassar Barat ditinjau dari tarif pajak, sanksi pajak, kemudahan pajak dan sosialisasi PP Nomor 55 Tahun 2022. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Teknik analisis data menggunakan uji validitas, uji reliabilitas dan analisis data deskriptif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa persepsi wajib pajak pelaku UMKM terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 di tinjau dari tarif, sanksi, kemudahan dan sosialisasi pajak secara keseluruhan sudah baik, serta telah memberikan pemahaman dan kemudahan dalam pembayaran pajak pelaku UMKM.
Referensi
Alfifalah, F. (2022). Pengaruh Surat Himbuan, SP2DK,Pemeriksaan Dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Periode 2016-2020. Yogyakarta: Universitas Islam indonesia.
Fitriya. (2020, August). Retrieved from Klikpajak: https://klikpajak.id/blog/belajar-pajak-itu-mudah-ini-pengertian-pajak-penghasilan/#:~:text=Pajak%20Penghasilan%20atau%20biasa%20disebut%20PPh%20adalah%20jenis,yang%20diterima%20dalam%20suatu%20masa%20maupun%20tahun%20pajak.
Hutapea, H. D., Manurung, A., & Sihotang, K. (2023). Pengaruh Persepsi Wajib Pajak UMKM Atas Undang-Undang HPP, Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Ekonomi, Keuangan, Investasi dan Syariah (Ekuitas), 987-995.
Nastiti, F. (2019). Pengaruh Keadilan, Sistem Perpajakan, Tarif Pajak, Diskriminasi, dan Kemungkinan Terdeteksinya Kecurangan Terhadap Tax Evasion. DI Yogyakarta : Universitas Muslim Indonesia.
Norsain, & Yasid, A. (2014). Pengaruh Perubahan Tarif, Kemudahan Membayar Pajak, dan Sosialisasi Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Persepsi Wajib Pajak UMKM. Sumenep: Universitas Wiraja Sumenep.
Rahayu , P., & Suaidah, I. (2022). Pengaruh Keadilan, Perilaku, Persepsi Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Ekuitas, Keuangan, Investasi dan Syariah (Ekuitas), 939-945.
Setiawan, T. (2019). Analisis Persepsi Wajib Pajak Pelaku UMKM Terhadap Penerapan . International Journal of Social Science and Business, 464.
Suhendri, D. (2015). Pengaruh Pengetahuan, Tarif Pajak, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Dan Pekerjaan Bebas Dikota Padang. Padang: Universitas Negeri Padang.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 SUSTAINABLE JURNAL AKUNTANSI
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta
Hak cipta terhadap artikel yang diterbitkan di Sustainable : Jurnal Akuntansi.
Penulis harus menyerahkan hak cipta pada jurnal dengan menandatangai dan mengirimkan form penyerahan hak cipta (template) melalui email sustainable@um-surabaya.ac.id
Penulis dapat menyebarluaskan artikelnya melalui media manapun.
Lisensi
Setiap karya yang ditulis penulis dilisensi dengan Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.