Analisis Penerapan PMK-R1-101/PMK.010/2016 Pada Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) PASAL 21 Di PT.X
DOI:
https://doi.org/10.30651/stb.v1i1.9764Abstrak
This income tax is a tax on income in the form of salaries, wages, honoraria, allowances and other payments in any name and form. This is in accordance with corporate income tax related to work or position, services and activities received by domestic taxpayers or employees who are paid every month. The company is obliged to withhold income tax on every employee who gets a salary every month. With the existence of RI-NO-101/PMK.010/2016, it is hoped that the company can understand the regulations regarding the calculation of deductions for permanent employees and casual employees. It is important for the company, because paying PPh 21 includes expenses for the company so that it can relate to the calculation of the company's financial statements.
Keywords: Tax, Income Tax 21, Calculation, Withholding.
 Pajak penghasilan yang ini adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun. Hal ini sesuai dengan PPh Badan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang diterima wajib pajak dalam negeri atau karyawan yang dibayarkan setiap bulannya. Perusahaan berkewajiban memotong pajak penghasilan pada setiap karyawan yang memperoleh gaji setiap bulan. Dengan adanya Dengan adanya RI-NO-101/PMK.010/2016 diharapkan perusahaan mengerti peraturan tentang perhitungan pemotongan bagi karyawan tetap dan karyawan lepas. Penting bagi perusahaan, karena membayar PPh 21 termasuk pengeluaran bagi perusahaan sehingga dapat berhubungan dengan perhitungan laporan keuangan perusahaan.
Kata Kunci: Pajak, Pajak Penghasilan 21, Perhitungan, Pemotongan.
Referensi
Halim, Abdul. R.Icuk, B.Rangga,D.Amin.2015.Perpajakan,Konsep,Aplikasi,Contoh, Dan Studi Kasus. Jakarta : Salemba Empat.
Mardiasmo.2009.Perpajakan edisi Revisi tahun 2009.Yogyakarta: Andi Pubhlisher.
Mardiasmo.2011.Perpajakan edisi Revisi tahun 2011.Yogyakarta: Andi Pubhlisher
Mardiasmo. 2013. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta : Andi Pubhlisher.
Muhamad,Afid,buharnuddin.2014.Ragam dan Jenis Penelitian.(https://afidburhanuddin.wordpress.com di unduh 25 maret 2020).
Ortax. 2016. PMK RI-NO-101/PMK.010/2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak.(http://www.ortax.org, diunduh 20 Februari 2020)
Rahayu, S.K dan E. Suhayati.2010.Perpajakan Teori dan Teknis Perhitungan, Yogyakarta : Graha Ilmu.
Rahman, Abdul. 2010. Paduan Administrasi Perpajakan untuk karyawan, pelaku bisnis, dan perusahaan. Bandung : Nuansa Cendeki.
Resmi, Siti. 2017. Perpajakan : Teori dan Kasus buku 01. Jakarta : Salemba Empat.
Soemitro,Rochmat. 2013.Asas Dan Dasar Perpajakan.Bandung: Refika Aditama.
Suandy ,Erly. 2011 , Hukum Pajak Edisi 5. Jakarta : Salemba Empat.
Sumarsan,Thomas Widodo,Arie. 2014. Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang
Perpajakan, Jakarta: Ortax.2013.Perpajakan Indonesia Edisi 3. Jakarta Barat : Indeks
Soemitro,Rochmat. 2013.Asas Dan Dasar Perpajakan.Bandung: Refika Aditama.
Widodo,Arie. 2014. Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan, Jakarta: Ortax
Wibowo.2015.Pajak Penghasilan.Jakarta: Redaksi Best Pubhlisher.
Yusuf,Muri,A. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, 7 Penelitian Gabungan, Jakarta : Kencana.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta
Hak cipta terhadap artikel yang diterbitkan di Sustainable : Jurnal Akuntansi.
Penulis harus menyerahkan hak cipta pada jurnal dengan menandatangai dan mengirimkan form penyerahan hak cipta (template) melalui email sustainable@um-surabaya.ac.id
Penulis dapat menyebarluaskan artikelnya melalui media manapun.
Lisensi
Setiap karya yang ditulis penulis dilisensi dengan Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.