Effectiveness of the Electronic Information and Transactions Act Against Dating APPS-Based Pornography Crimes
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v6i2.17392Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Menganalisis, mengevaluasi, dan mencari tahu sejauh mana efektivitas UU ITE terhadap tindak pidana pornografi berbasis Dating APPS di Kota Makassar. (2) Menganalisis, mengevaluasi, dan menemukan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas penegak hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi Berbasis Dating APPS di Kota Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan lapangan, dimulai wawancara yang akan mengkaji dan menganalisis sejauh mana efektivitas UU ITE terhadap tindak pidana pornografi berbasis Dating APPS. Tipe penelitian ini meliputi kajian yang memandang hukum sebagai kenyataan, mencakup kenyataan sosial, kenyataan kultur dan kenyataan penegak hukumnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Dari segi relugasi telah dianggap memumpuni, namun jika dititik beratkan pada struktur penegak hukum, penulis menemukan masih banyaknya penyebaran informasi ataupun konten yang mengandung muatan asusila di beberapa aplikasi dating apps. (2) Efektivitas penegakan hukum belum maksimal dan edukasi tentang penyebaran konten bermuatan asusila belum maksimal sehingga kesadaran hukum masyarakat juga belum menyeluruh dan mendalam tentang regulasi UU ITE terhadap penyebaran konten bermuatan pornografi terkhusus di media dating apps.
References
Agus Raharjo, Cyber Crime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Barda Nawawi, Tindak Pidana Mayantara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Maskun dan Wiwi Meilarati, Aspek Hukum Penipuan berbasis Internet, Keni Media, Bandung, 2017.
Maskun, Kejahatan Siber (cybercrime) suatu Pengantar, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013, hlm. 2.
Maskun, Pengantar Cyber Crime, Pustaka Pena Press, Makassar, 2011.
Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Anwar Niswar Zulkifli, Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Program studi magister ilmu hukum, Universitas Hasanuddin, 2022.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 15.
Rene Swastiwi viandari Kharti, Mengetahui Perkembangan IPTEK di masa kini, https://www.ruangguru.com/blog/mengetahui-sejarah-perkembangan-iptek-di-masa-kini, diakses pada tanggal 2 September 2022 pukul 21.59.
Hmtk Kinetika, 3 Negara dengan Teknologi Termaju di Dunia, http://kinetika.hmtk.undip.ac.id/2016/, diakses pada tanggal 3 September 2022 pukul 23.21.
Cindy Mutiara Annur, Hampir 400 Orang Dituntut dengan UU ITE dalam 9 Tahun Terakhir,https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/18/hampir-400-orangdituntut-dengan-uu-ite-dalam-9-tahun-terakhir, diakses pada tanggal 7 September 2022 pukul 17.02
Pusiknas Bareskrim Polri, Ada 10 Kasus Pornografi di Medsos ditangani Polisi, https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/ada_10_kasus_pornografi_di_medsos_ditangani _polisi, diakses pada tanggal 7 September 2022 pukul 17.17.
Southeast Asia Freedom of Expression Network, Data Kasus Netizen yang Terjerat UU ITE, https://id.safenet.or.id/daftarkasus/, diakses pada tanggal 7 September 2022 pukul 17.22.
CNN Indonesia, Dea Onlyfans dijerat UU ITE dan Pornografi, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220328125649-12-776970/jadi-tersangka-dea onlyfans-dijerat-uu-ite-dan-pornografi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
1.The author owns the copyright and grants the journal rights for first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution License which allows others to share the work with acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors may enter into separate additional contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published journal version of the work (for example, posting it to an institutional repository or publishing it in a book), with acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (for example, in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as this can lead to productive exchanges, as well as earlier and larger citations of published work ( See Effects of Open Access).
Â