The Legal Position of Amicus Curiae's Opinion on Criminal Judicial Processes in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v7i1.12807Abstrak
Amicus curiae comes from the Latin "amicus" which means "friend" and "curiae" which means "court". In English it is called "Friends Of Court" in Indonesian it is called Friends of Court. Amicus curiae is derived from Roman law, which was later developed and practiced in the common law system, which allows courts to invite third parties to provide information or legal facts relating to unfamiliar issues. Amicus curiae's opinion, when displayed in court, can increase the judge's confidence in the criminal evidence system. Regarding the Amicus curiae's opinion, there is no regulation in the provisions of the criminal procedural law so that the judge is still hesitant to use the Amicus curiae's opinion. The research method used is normative juridical. The results of the research in writing that because Amicus curiae does not yet have clear rules in the judiciary in Indonesia, it is difficult for judges to consider the opinion of Amicus curiae submitted in court and also difficult to relate to the evidence contained in Article 184 of the Criminal Procedure Code because The Amicus curiae does not yet have a clear form in the Indonesian judiciaryReferensi
Buku
Alfira. (2011). Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana Perdata dan Korupsi di Indonesia, Raih Asa Sukses.
Ali, Zainuddin. (2011). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Elisabeth Nurhaini, Butarbutar. (2016). Hukum Pembuktian : Analisis Terhadap Kemandirian Hakim Sebagai Penegak Hukum Dalam Proses Pembuktian. CV Nuansa Aulia.
Munir, Fuady. (2012). Teori Hukum Pembuktian (Pidana Dan Perdata). Citra Aditya Bakti.
Nia, Juniawati, Ma’ruf, 2018, Kedudukan Amicus Curiae Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 1269/Pid.B/2009/PN.Tng), Universitas Islam Indonesia.
R, Sugiarto. (2012). Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Sekilas Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara. Unissula Press.
Siti, Aminah. (2014). Menjadi Sahabat Keadilan : Panduan Menyusun Amicus Brief. The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).
------------------------------------------------------------
Jurnal
Anna Triningsih, (2015), Pengadilan Sebagai Lembaga Penegakan Hukum (Perspektif Civil Law dan Common Law), Jurnal Konstitusi, 12(1), 135-153.
Nailul Ilmiyah, (2020), Relevansi Pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyah tentang Peranan Keyakinan Hakim dengan Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia, Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(2).420-449.
Ni Komang Marga Triani, Ni Nyoman Juwita Arsawati. (2021), Tinjauan Yuridis Kedudukan Amicus Curiae Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual, Jurnal Analisis Hukum (JAH), 4(2), 271-282.
Sukinta. (2021), Konsep dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Administrative Law & Governance Journal, 4(1), 2021-2781.
Linda Ayu Pralampita. (2020). Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia, LEX Renaissance, 5(3), 558-572.
------------------------------------------------------------
Naskah Internet
Kompas.com, Kasus Prita : Lima LSM Ajukan Amicus Curiae, https://medan.kompas.com/read/2009/10/14/16474375/kasus.prita.lima.lsm.ajukan.quotamicus.curiaequot
Ali, Salmande, Dasar Hukum Sahabat Pengadilan (Amicus curiae) Di Indonesia. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d42718991ad6/dasar-hukum-sahabat-pengadilan-amicus-curiae-di-indonesia. Diakses 10 Juni 2021.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








