Isi Artikel Utama

Abstrak

Produk halal saat ini telah menjadi gaya hidup bagi seluruh masyarakat di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Sebagai bagian dari tren dan gaya hidup tersebut, ebberapa UMKM dan home industry mencoba merespon dengan tekun mempelajari regulasi terkait jaminan produk halal. Tak hanya itu saja, para pelaku usaha juga mulai rajin mempelajari alur pengajuan sertifikasi halal oleh LPPOM MUI. Pengabdian ini berusaha menjembatani kebutuhan tersebut. Melalui model pengabdian langsung dengan mode blended learning, tim pengabdi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang memberikan edukasi dan ilmu raktis kepada Mitra, yaitu CV. Caraka Abadi, produsen minuman herbal Cangloh. CV. Caraka Abadi berdomisili di Kota Malang dengan membawahi beberapa merek produk herbal, terutama minuman herbal. Hasil pengabdian menghasilkan dokumen pengajuan sertifikasi halal LPPOM MUI yang sudah disetujui dan tingal menunggu penerbitan serta pemahaman karyawan CV. Caraka Abadi tentang regulasi jaminan produk halal.

 

Kata Kunci

Produk Halal LPPOM MUI Minuman Herbal UMM Malang

Rincian Artikel

Referensi

  1. Al-Fatih, S., & Aditya, Z. A. (2017). Perbandingan Hukum Fatwa Halal di Beberapa Negara (Kajian Yuridis Fatwa Halal MUI dan Fatwa Halal dari Lembaga Lain di Luar Negeri). Prosiding KNPHI Unair.
  2. Al-Fatih, Sholahuddin, & Esfandiari, F. (2020). Halal Food in South East Asia: Are We Looking Forward? Atlantis Press, 121(Inclar 2019), 166–169. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200226.034
  3. Awaludin, L. (2018). Makanan Halal Dalam Perspektif Islam. 12(2), 264–348.
  4. BPS. (2020). Official News Statistics May 5, 2020,. https://www.bps.go.id/website/materi_ind/materiBrsInd-20200505115439.pdf
  5. Esfandiari, F., & Al-Fatih, S. (2021). Pendampingan Akad dan Sertifikasi Halal MUI serta Edukasi Jaminan Produk Halal pada Minuman Cangloh di Mergosono Kota Malang. Dedikasi Hukum, 1(2), 1–13. https://doi.org/https://doi.org/10.2229/jdh.v1i2.17607
  6. Hidayat, A. S., & Siradj, M. (2015). Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Non Halal pada Produk Pangan Industri. Jurnal Ahkam, 15(2), 200.
  7. Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (A. Yunus (ed.)). Mirra Buana Media.
  8. LPPOM MUI. (2008). Panduan Umum Sistem Jaminan Halal. LPPOM MUI.
  9. Sa’diyah, H. (2017). Produk Pangan Bersertifikat Halal Masih Minim. Republika.Co.Id.
  10. Sayekti, N. W. (2014). Jaminan Produk Halal dalam Perspektif Kelembagaan. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 5(2), 193–209.
  11. Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press.
  12. Syafrida. Hartati, R. (2019). MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN JAMINAN KEPASTIAN HAK KONSUMEN MUSLIM TERHADAP PRODUK HALAL (SUATU KAJIAN AJARAN GUSTAV RADBRUCH). Jurnal Hukum Replik, 7(1), 38–54. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
  13. Yuliana, T. (2016). “Sinergi antara Pemerintah Kota dengan Lembaga Zakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat†(Studi di Rumah Zakat, YDSF dan Badan Amil Zakat Nasional Kota Malang). Universitas Brawijaya, Malang.