WAKAF TUNAI SOLUSI ALTERNATIF DALAM RANGKA MEMBERDAYAKAN EKONOMI RAKYAT
DOI:
https://doi.org/10.30651/blc.v3i01.723Abstract
Artikel ini mencoba menjelaskan Konsep Wakaf Tunai secara luas dengan penekanan pada bagaimana potensi wakaf tersebut dapat menjadi solusi alternatif dalam rangka memberdayakan ekonomi rakyat. Perbincangan tentang wakaf kerapkali diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya dan sumur untuk diambil airnya. Wakaf dalam bentuk benda bergerak yang meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), hak sewa dan benda bergerak lain yang sesuai dengan syariah, baru mengemuka belakangan. Di antara wakaf benda bergerak yang saat ini cukup ramai diperbincangkan adalah wakaf uang atau lebih sering disebut sebagai wakaf tunai. Wakaf tunai dikatakan dapat menjadi alternatif yang baik dalam rangka memberdayakan ekonomi rakyat yang dapat membantu untuk mengurangi kemiskinan.
Â
Kata kunci: wakaf tunai, ekonomi rakyat, kemiskinan
References
Asytuti, Rinda. 2006. Wakaf Tunai dan Perbankan Syariah. Majalah Ekonomi Syariah, Volume 5, Nomor 8.
Budiman, Budi. 2002. Potensi Dana ZIS Sebagai Instrumen Ekonomi Islam: Dari Teori dan Implementasi Manajemennya. Proceedings Simposium Nasional I Sistem Ekonomi Islami, 13-14 Maret 2002, Yogyakarta.
Fitrianto, Achmad Room. 2006. Wakaf Saham Satu Bentuk Internalisasi Biaya Eksternal Perusahaan. Akademika: Jurnal Studi Keislaman, Volume 18, Nomor 2, Maret.
Gamal, Merza. 2007. Bersama Mengentaskan Kemiskinan. Majalah Sharing. Edisi Maret.
Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang. Ditetapkan Tanggal 11 Mei 2002. Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.
Najib, Tuti A. dan al-Makassary, Ridwan (Editor). 2006. Wakaf, Tuhan, dan Agenda Kemanusiaan: Studi tentang Wakaf dalam Perspektif Keadilan Sosial di Indonesia. Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Sari, Elsi Kartika. 2006. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. PT Grasindo, Jakarta.
Sudarsono, Heri. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Edisi Kedua. Ekonisia, Yogyakarta.
Tim Departemen Agama RI, 2004. Pedoman Pengelolaan dan Wakaf Tunai. Direktorat Jenderal Pengembangan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Jakarta.
Tohirin, Achmad. 2002. Kontribusi Pengembangan Wakaf (Tunai) di Indonesia. Proceedings Simposium Nasional I Sistem Ekonomi Islami, 13-14 Maret 2002, Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Hak Cipta
- Hak cipta terhadap artikel yang diterbitkan di BALANCE: Economic, Business, Management, and Accounting Journal adalah penerbit atau BALANCE: Economic, Business, Management, and Accounting Journal.
- Penulis harus menyerahkan hak cipta pada jurnal dengan menandatangai dan mengirimkan form penyerahan hak cipta (template) melalui email balance@um-surabaya.ac.id.
- Penulis dapat menyebarluaskan artikelnya melalui media manapun.
Lisensi
Setiap karya yang ditulis penulis dilisensi dengan Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.