Konflik Kepentingan

 BALANCE: Economic, Business, Management and Accounting Journal mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, termasuk penulis, penelaah, dan editor, untuk mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang dimiliki. Transparansi mengenai kepentingan yang bersaing melindungi objektivitas proses penelaahan sejawat dan memungkinkan pembaca menilai suatu karya secara adil. Jurnal ini mengikuti pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

 

1. Pengertian Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan finansial, institusional, pribadi, atau kepentingan lainnya dapat memengaruhi, atau secara wajar dipandang dapat memengaruhi, penilaian seseorang dalam menyusun, menelaah, atau mengambil keputusan mengenai suatu naskah. Konflik kepentingan itu sendiri bukan merupakan pelanggaran etika. Namun, kegagalan untuk mengungkapkan konflik kepentingan merupakan suatu pelanggaran.

Contoh konflik kepentingan yang relevan dalam penelitian ekonomi dan manajemen meliputi:

路         Konflik kepentingan finansial, yaitu penulis menerima pendanaan, honorarium, investasi, atau manfaat finansial dari perusahaan atau organisasi yang berkaitan dengan hasil penelitian.

路         Konflik kepentingan profesional, yaitu penulis memiliki hubungan kerja, jabatan, atau kepentingan profesional dengan organisasi yang menjadi objek penelitian.

路         Konflik kepentingan personal, yaitu adanya hubungan keluarga, pertemanan dekat, atau hubungan pribadi lainnya dengan pihak yang terlibat dalam penelitian yang berpotensi memengaruhi objektivitas penulis.

路         Konflik kepentingan akademik, yaitu adanya kepentingan untuk menghasilkan temuan tertentu demi mendukung teori, hipotesis, reputasi akademik, atau publikasi sebelumnya.

路         Konflik kepentingan konsultansi, yaitu penulis bertindak sebagai konsultan, penasihat bisnis, atau tenaga ahli bagi perusahaan yang diteliti.

路         Konflik kepentingan dalam pengumpulan dan analisis data, yaitu adanya tekanan dari sponsor atau pihak tertentu untuk memilih data, mengubah metode analisis, atau menyajikan hasil penelitian yang menguntungkan kepentingannya.

路         Konflik kepentingan dalam proses publikasi, yaitu adanya hubungan antara penulis, editor, atau reviewer yang berpotensi memengaruhi objektivitas penilaian naskah.

 

 

 

2. Kewajiban Penulis

Penulis wajib mengungkapkan seluruh potensi konflik kepentingan dalam bagian Pernyataan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Statement) yang ditempatkan di akhir naskah, sebelum bagian Daftar Pustaka.

Penulis wajib menyatakan seluruh sumber pendanaan penelitian dalam bagian Pernyataan Pendanaan (Funding Statement), termasuk peran pemberi dana, apabila ada, dalam pelaksanaan penelitian dan penulisan.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis tetap wajib mencantumkan pernyataan yang menegaskan hal tersebut.

Penulis yang mengetahui adanya konflik kepentingan setelah pengajuan atau penerbitan naskah wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada editor.

 

3. Kewajiban Penelaah

Reviewer wajib menolak undangan untuk melakukan penelaahan atau segera memberitahukan editor apabila mereka:

Memiliki hubungan profesional, pribadi, atau finansial yang erat dengan salah satu penulis.

Pernah menulis karya bersama, menjadi pembimbing, atau dibimbing oleh salah satu penulis dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Bekerja di departemen atau unit penelitian yang sama dengan salah satu penulis.

Memiliki kepentingan langsung terhadap perkara, sengketa, atau peraturan yang dibahas dalam naskah.

Tidak mampu menilai naskah secara objektif karena alasan lainnya.

Reviewer dilarang menggunakan informasi dari naskah yang sedang ditelaah untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pihak lain.

 

4. Kewajiban Editor

Editor tidak diperbolehkan menangani naskah yang memiliki konflik kepentingan dengannya. Naskah tersebut harus ditugaskan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Naskah yang diajukan oleh anggota tim editorial menjalani proses penelaahan sejawat yang sama dengan seluruh naskah lainnya. Editor yang mengajukan naskah tersebut dikecualikan dari seluruh tahapan penanganannya dan tidak memiliki akses terhadap informasi mengenai penelaah maupun keputusan editorial.

Naskah dari penulis yang berasal dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surabaya, selaku penerbit jurnal, sedapat mungkin ditugaskan kepada editor dan penelaah dari departemen atau institusi lain agar proses penelaahan tetap independen.

Keputusan editorial hanya didasarkan pada kualitas, orisinalitas, dan relevansi naskah. Keputusan tersebut tidak dipengaruhi oleh afiliasi, kewarganegaraan, jenis kelamin, agama, atau pandangan politik penulis, maupun pertimbangan komersial.

5. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan

Apabila konflik kepentingan yang tidak diungkapkan ditemukan selama proses penelaahan atau setelah penerbitan, jurnal akan menanganinya sesuai dengan kebijakan mengenai Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian (Allegations of Research Misconduct).

Bergantung pada tingkat keseriusan kasus, jurnal dapat meminta penulis untuk menambahkan pernyataan konflik kepentingan, menerbitkan koreksi, atau, apabila konflik kepentingan yang tidak diungkapkan tersebut merusak validitas karya, mencabut artikel yang telah diterbitkan.