ALIRAN PEMIKIRAN KEISLAMAN JABARIYAH DAN QADARIYAH (Latar Belakang, Tokoh-Tokoh & Pokok Ajarannya)
DOI:
https://doi.org/10.30651/sr.v9i01.25137Kata Kunci:
Teologi, Jabariyah, QadariyahAbstrak
Pembahasan mengenaik Qadariyah dan jabariyah ini sangatlah penting mengingat Qadariyah dan jabariyah ini dianggap sebagai suatu paham mengenai satu masalah bukan sebagai aliran dengan berbagai tema bahasan dan metode pembahasan terntentu. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk mengetahui makna, latar belakang dan pokok-pokok ajaran jabariyah dan qadariyah. Penelitian ini adalah penelitian kajian pustaka. Hasil dari penelitian ini bahwa Jabariyah adalah sebuah kelompok yang memiliki keyakinan tentang tiada kuasanya manusia dalam melakukan aktifitas apapun, dan segala tindakan yangtelah dilakukannya tiada lain merupakan ketetapan dari Allah Swt, sedangkan Qadariyah adalah kelompok yang menolak qadar (ketetapan tuhan) yakni kelompok yang tidak percaya adanya ketetapan tuhan terhadap segala urusan/perkara. Jabariyah muncul sejak zaman sahabat dan masa Bani Umayyah. Sedangkan munculnya qadariyah dilatar belakangi sebagai isyarat menentang kebijaksanaan politik Bani Umayyah.
This discussion regarding Qadariyah and Jabariyah is very important considering that Qadariyah and Jabariyah are considered as an understanding of one problem, not as a school with various specific discussion themes and discussion methods. The purpose of this discussion is to find out the meaning, background and main points of Jabariyah and Qadariyah teachings. This research is a literature review research. The results of this research are that Jabariyah is a group that believes in the inability of humans to carry out any activity, and that all actions they have taken are nothing but decrees from Allah SWT, while Qadariyah is a group that rejects qadar (God's decree), namely a group that does not believe in There is God's decree for all affairs/cases. Jabariyah emerged since the time of the Companions and the Umayyad era. Meanwhile, the emergence of the qadariyah was motivated as a signal against the political policies of the Umayyads
Referensi
Abra, Emy Hajar, ‘PENEGAKKAN HUKUM ALIRAN SESAT DI INDONESIA TINJAUAN UNDANG UNDANG PNPS NO.1 TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA’, JURNAL DIMENSI 3, no. 1 (27 August 2016), https://doi.org/10.33373/DMS.V3I1.74.
Arif, Faisal, et al., “Changes and Existence of Rivers in Cirebon City 1900-1942,” Al-Tsaqafa : Jurnal Ilmiah Peradaban Islam 17, no. 2 (2020): 175, https://doi.org/10.15575/al-tsaqafa.v17i2.10136
Ayun, Rati Pratama, “ALIRAN-ALIRAN PAHAM KEAGAMAAN DALAM ISLAM BERLANDASKAN,” Moderatio : Jurnal Moderasi Beragama 4, no. 2 (2024).
Burhanuddin, Nunu. Ilmu Kalam Tauhid Menuju Keadilan. Cet. 1, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016. HM. Laily Mansur LPH, “Pemikiran Kalam Islam” (Pustaka Perdana & LSIK, 1994). Jamrah, Surya A. Studi Ilmu Kalam. Jakarta: Kencana, 2015.Futaqi, Sauqi and Imam Machali, “Pembiayaan Pendidikan Berbasis Filantropi Islam: Strategi Rumah Pintar BAZNAS Piyungan Yogyakarta,” MANAGERIA: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 3, no. 2 (2019): 240.
Jufri, Muwaffiq, ‘POTENSI PENYETARAAN AGAMA DENGAN ALIRAN KEPERCAYAAN DI Jurnal Yudisial 13, no. 1 (7 September 2020)
Nafisah, Widiyanto and Wijang Sakitri, “Manajemen Pembiayaan Pendidikan Di Madrasah Aliyah,” Economic Education Analysis Journal 6, no. 3 (2017): 790.
Nasir, Sahilun A. Pengantar Ilmu Kalam, Cet. III, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996. Nasution, Harun. Teologi Islam: Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta:UIPress, 1985.
Syarifuddin, ‘Pendekatan Historis Dalam Pengkajian Pendidikan Islam’, KREATIF: Jurnal Studi Pemikiran INDONESIA’, Pendidikan Agama Islam 13, no. 2 (2018): 121–33, https://doi.org/10.52266/kreatif.v13i2.91
Tho’in, Muhammad, “Pembiayaan Pendidikan Melalui Sektor Zakat Muhammad,” Al-Amwal 9, no. 2 (2017): 170
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 widia fitria ningsi damang, Indo Santalia

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis tetap memegang hak atas karyanya dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal ini yang secara simultan karya tersebut dilisensikan di bawah:
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License






