Resiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada Pernikahan Usia Anak Di Kawasan Marginal Surabaya

Isi Artikel Utama

Aristiana Prihatining Rahayu
Waode Hamsia

Abstrak

Di Indonesia, angka perkawinan usia anak telah mengalami penurunan lebih dari dua kali lipat dalam tiga dekade terakhir tetapi masih merupakan salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Timur dan Pasifik. Menurut Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2012 dalam Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia menunjukkan bahwa di antara perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun, 25 persen menikah sebelum usia 18 tahun . Sementara itu, berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012, 17 persen perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun, menikah sebelum usia 18 tahun.

Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor-faktor pendorong pernikahan anak dan mendeskripsikan berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang banyak menimpa perempuan (istri) yang menikah pada usia anak/dini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Sample diambil secara purposive, yakni perempuan yang berusia 12-35 tahun, yang menikah pada usia 12-18 tahun.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa para perempuan yang menikah pada usia anak dini, sangat beresiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelaku mayoritas adalah suami (pasangan). Kekerasan psikis adalah kekerasan yang paling banyak terjadi, disusul kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Maka peningkatan kesejahteraan masyarakat yang disertai dengan makin terjangkaunya layanan pendidikan bagi masyarakat miskin, peningkatan nilai spiritualitas dalam masyarakat akan mampu mengurangi angka pernikahan anak.

Rincian Artikel

Biografi Penulis

Aristiana Prihatining Rahayu, universitas muhammadiyah surabaya


Referensi

  1. Bungin, Burhan.2007. Penelitian Kualitatif, Edisi Kedua. Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial lainnya, PRENADA MEDIA GROUP, Jakarta
  2. BKKBN Prihatin Tingginya Angka Pernikahan Dini di Jatim
  3. http://www.antaranews.com/berita/570633diakses28 Mei 2017
  4. Candraningrum, dewi.dkk, 2016. “ Status Anak Perempuan dalam Pernikahan Anak Sukabumi Jawa Barat†dalam Jurnal Perempuan 88, Cetakan Pertama Februari 2016, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
  5. https://www.unicef.org/indonesia/id/Laporan_Perkawinan_Usia_Anakdiakses28 Mei 2017https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_dalam_rumah_tanggadiakses6 Juli 2017http://www.kpai.go.id/files/2013/09/uu-nomor-35-tahun-2014-tentang-perubahan-uu-perkawinan
  6. Libatkan Tokoh Masyarakat, Pernikahan Dini Buat Anak Berhenti Bersekolah, Harian Kompas, 20 Juli 2016
  7. Nasution, Rosramadhana. 2016 “ Ketertindasan Perempuan Dalam Tradisi Kawin Anomâ€,. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta
  8. Nugraha, Boyke, 2002. “Perlukah Pendidikan Seks Dibicarakan sejak dini ?â€. Makalah Seminar, Yogyakarta.
  9. Pernikahan Dini Bebani Perekonomian Negara, Harian Kompas, 4 Juli 2017
  10. Suyanto, Bagong, 2012. “ Anak Perempuan Yang Dilacurkan “, Graha Ilmu, Jakarta
  11. Suyanto, Bagong, 2013. “ Masalah Sosial Anak “, PRENADAMEDIA Group, Jakarta
  12. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  13. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak