Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor : 351/Pid.Sus/2018/PN SMn)

Authors

  • Gunawan Nachrawi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • christiyanti Dewi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v6i02.8422

Abstract

Dalam menjamin ketersediaan obat keadaan darurat, pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Tujuannya adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu : “Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan. bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar atau  ilegal dalam putusan perkara pidana Nomor 351/Pid.Sus/2018/PN Smn, sudah sesuai dengan norma hukum  yang berlaku, semua unsur-unsur tindak pidana peredaran obat  secara ilegal yang diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan semua terpenuhi. Dan untuk  pertimbangan hakim terhadap tindak pidana tersebut telah sesuai dengan aturan tersebut. Hakim menjatuhkan hukuman pidana  penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (duajuta rupiah) subsider kurungan selama 1 (satu)  bulan dengan mempertimbangkan tuntutan jaksa penuntut umum dan fakta-fakta dalam persidangan serta hal-hal yang memberatkan  dan meringankan terdakwa.

References

E. DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Anis Yohana Chaerunissa, Emma Surahman, & Sri Soeryati H. Imron tentang Farmasetika Dasar,Bandung, 2009

Bambang Purnomo, “Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasiâ€, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.

Dellyana Shanty, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta : Liberty, 2008

Depkes RI. Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Propinsi/Kabupaten/Kota. Depkes. Jakarta. 2002

------------------, Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. Depkes. Jakarta. 2005

------------------,Kebijakan Obat Nasional (KONAS). Depkes. Jakarta. 2005

--------------------,Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar. Depkes. Jakarta. 2009

--------------------,Standar Sarana Penyimpanan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. Depkes. Jakarta. 2009

Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010

Muhamad Sadi Is, Etika Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Jakarta:Prenadamedia Group, 2015

Moeljatno, “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€, Cetakan ke-8 (delapan), Edisi Revisi, Jakarta: Renika Cipta, 2008.

Notoatmodjo Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta:Rineka Cipta, 2010

Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2000,

Satjipto Raharjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Penerbit Genta Publishing, 2009

Seto, Soerjono. Manajemen Farmasi. Airlangga University Press. Surabaya. 2004

Simatupang, Agustina. Analisa Perencanaan Dan Pengendalian Obat Dalam Daftar Obat Standar (DOS) Di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Ibu dan Anak Hermina Bekasi. Tesis. Fakultas Kesehatan Masyarakat. Universitas Indonesia. epok. 2011

Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT RajaGrafindo Persada, 1995

Sri Siswati, Etika dan Hukum Kesehatan dalam Prespekti Undang-Undang Kesehatan, Jakarta: Rajawali Pers, 2013

Tonny Sumarsono, Pengantar studi farmasi, Penerbit buku kedokteran, Jakarta, 2012,

Utari, Anindita. 2014. Cara Pengendalian Persediaan Obat Paten dengan Metode Analisis ABC, Economic Order Quantity (EOQ), Buffer Stock dan Reorder Point (ROP) di Unit Gudang Farmasi RS Zahirah Tahun 2014. Skripsi. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Universitas Islam Negeri Syarifhidayatullah. Jakarta. 2014

Undang-Undang dan Peraturan Lainnya:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Keppres RI. No. 80. 2003. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Instalasi Pemerintah.

Perpres RI. No. 54. 2010. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta.

------------------,No. 95. 2007. Perubahan Ke Tujuh Atas Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Permenkes RI. No. 84. Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan

Sumber Lain :

Angling Adhitya Purbaya, Awasi Peredaran Produk ilegal, BPOM pantau Produk yang dijual Online, http://m.detik.com/news/berita-jawa-tengah/d-4289687/awasi-

Published

2021-10-01

How to Cite

Nachrawi, G., & Dewi, christiyanti. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor : 351/Pid.Sus/2018/PN SMn). Justitia Jurnal Hukum, 5(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v6i02.8422