Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika

Authors

  • Samsul Arifin Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v6i1.8225

Abstract

Indonesia memiliki undang-undang nomor 35 tahun 2009 sebagai produk legislatif dalam hal pengaturan dan pengawasan peredaran narkotika.  Tidak hanya sebagai tempat transit, indonesia juga menjadi produsen dalam hal pengobatan. Menjadi sangat fatal ketika banyak lapisan masyarakat yang menyalah gunakan obat tersebut. Sehingga tidak hanya pribadi pelaku, tetapi juga masyarakat luas merasakan dampak dari penyalahgunaan barang tersebut. Dalam pelaksanaannya, pemerintah dirasa kurang maksimal dalam mencegah peredaran narkotika yang ilegal. Sehingga tidak hanya orang dewasa, anak-anak juga banyak yang sudah melibatkan diri dalam sindikat pengedaran dengan menjai kurir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ada metode pendekatan undang-undang (statute approach).  Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui pertangung jawaban pidana serta dampak hukum yang akan diterima oleh anak sebagai kurir narkotika. Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya dari penyalah gunaan narkoba, serta menjadi saran bagi pemeintah agar bisa bekerja  lebih keras lagi dalam penanganan penyalahgunaan narkotika di indonesia.

Author Biography

Samsul Arifin, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

 

 

References

Bimantoro, S. (2007). Narkoba Dan Peradilannya Di Indonesia. Bandung: P.T.Alumni.

Adi, K. (2005). Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Malang: Setara Press.

Afni, Z. D. (2017). penerapan asas ultimum remedium dalam rangka perlindungan anak pecandu narkoika. jurnal law reform universitas sdiponegoro, 25.

Beniharmoni, h. (2019). kapita selekta perlindungan hukum bagi anak. sleman: grup penerbitan CV BUDI UTAMA.

Fajarta, C. R. (2016, 03 06). BeritaSatu. Diambil kembali dari https://www.beritasatu.com/megapolitan/353243/anak-di-bawah-umur-dan-putus-sekolah-jadi-kurir-narkoba:

Manan, B. (2000). Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Djambatan

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.

Mahyadi, A. (2019). perlindungan hukum anak sebagai pelaku terorisme . jurnal hukum magnum opus, 48-49.

Marsaulina Nainggolan, d. (2010). Peranan Hakim Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika (Studi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam). jurnal mercatoria. doi:10.31289/mercatoria.v3i2.600

Stannley, O. P. (2015). Pemidanaan dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Kurir Narkotika Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. lex et societatis, 71-72.

Published

2021-04-25

How to Cite

Arifin, S. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika. Justitia Jurnal Hukum, 5(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v6i1.8225