Pengaturan Hubungan Kemitraan Antara Aplikator dan Mitra pengemudi Dalam Usaha Transportasi Online di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v6i1.7648Abstrak
Dengan munculnya konsep transportasi online di Indonesia membawa konsekuensi perluasan beberapa konsep di bidang hukum dan regulasi. Salah satunya adalah pemahaman tentang hubungan dan perjanjian kemitraan yang terjalin antara Aplikator dan Mitra Pengemudi. Hubungan kemitraan adalah suatu hubungan kerjasama yang dilakukan dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan dan menguntungkan. Hubungan kemitraan inilah yang diterapkan dalam konsep transportasi online di Indonesia. Dimana Aplikator dan mitra pengemudi tunduk pada perjanjian kemitraan yang mengikat sebagai undang-undang untuk kedua belah pihak. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa hubungan kemitraan yang dilakukan di Indonesia belum ada aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang hubungan kemitraan yang dilakukan oleh aplikator dan mitra pengemudi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, serta menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, serta pendekatan komparatif dalam menyelesaikan isu hukum yang ada.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








