Pengaturan Hubungan Kemitraan Antara Aplikator dan Mitra pengemudi Dalam Usaha Transportasi Online di Indonesia

Authors

  • Sofyan Dewantoro Universitas Krisnadwipayana
  • Grace Sharon Universitas Krisnadwipayana
  • Slamet Supriatna Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v6i1.7648

Abstract

Dengan munculnya konsep transportasi online di Indonesia membawa konsekuensi perluasan beberapa konsep di bidang hukum dan regulasi. Salah satunya adalah pemahaman tentang hubungan dan perjanjian kemitraan yang terjalin antara Aplikator dan Mitra Pengemudi. Hubungan kemitraan adalah suatu hubungan kerjasama yang dilakukan dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan dan menguntungkan. Hubungan kemitraan inilah yang diterapkan dalam konsep transportasi online di Indonesia. Dimana Aplikator dan mitra pengemudi tunduk pada perjanjian kemitraan yang mengikat sebagai undang-undang untuk kedua belah pihak. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa hubungan kemitraan yang dilakukan di Indonesia belum ada aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang hubungan kemitraan yang dilakukan oleh aplikator dan mitra pengemudi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, serta menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, serta pendekatan komparatif dalam menyelesaikan isu hukum yang ada.

Published

2021-04-02

How to Cite

Dewantoro, S., Sharon, G., & Supriatna, S. (2021). Pengaturan Hubungan Kemitraan Antara Aplikator dan Mitra pengemudi Dalam Usaha Transportasi Online di Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 5(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v6i1.7648