Pengaturan Hubungan Kemitraan Antara Aplikator dan Mitra pengemudi Dalam Usaha Transportasi Online di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v6i1.7648Abstract
Dengan munculnya konsep transportasi online di Indonesia membawa konsekuensi perluasan beberapa konsep di bidang hukum dan regulasi. Salah satunya adalah pemahaman tentang hubungan dan perjanjian kemitraan yang terjalin antara Aplikator dan Mitra Pengemudi. Hubungan kemitraan adalah suatu hubungan kerjasama yang dilakukan dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan dan menguntungkan. Hubungan kemitraan inilah yang diterapkan dalam konsep transportasi online di Indonesia. Dimana Aplikator dan mitra pengemudi tunduk pada perjanjian kemitraan yang mengikat sebagai undang-undang untuk kedua belah pihak. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa hubungan kemitraan yang dilakukan di Indonesia belum ada aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang hubungan kemitraan yang dilakukan oleh aplikator dan mitra pengemudi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, serta menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, serta pendekatan komparatif dalam menyelesaikan isu hukum yang ada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License