Penegakan Hukum Atas Pelanggaran Merek Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v6i1.6906Abstract
Merek merupakan suatu tanda yang mempribadikann sebuah barang tertentu. Berdasarkan unsur didalamnya, merek merupakan sebuah tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam rangka perdagangan barang atau jasa. Di Indonesia, merek dilindungi berdasarkan sistem perlindungan pendaftar pertama atau prinsip konstitutif. Penulisan hukum ini mengkaji mengenai kelemahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana sampai sekarang ini masih terdapat merek-merek tiruan yang lolos pendaftaran merek di Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian doktrinal atau normatif yang bersifat preskriptif. Hasil penelitian ini adalah tidak adanya persyaratan filosofi merek dan terdapat multitafsir pemahaman merek terkenal dan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License