Pemenuhan Hak Pendidikan Warga Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan dengan Malaysia Berdasarkan The Universal Declaration on Human Rights (UDHR) 1949
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v6i1.6881Abstrak
Hakikat hukum dalam pemenuhan hak pendidikan dasar dan menengah terletak pada keberpihakan negara dalam memenuhi hak tersebut kepada warganya dalam kondisi dan situasi tertentu. Keberpihakan tersebut harus terlihat dalam akselerasi pembuatan hukum, kebijakan, program, kegiatan dan pendanaan yang memiliki kesederajatan pemehuhan di wilayah atau pada orang yang telah memiliki akses lebih baik pada daerah-daerah yang terbatas aksesnya, seperti di kawasan perbatasan negara Indonesia dan Malaysia. Keberpihakan berbasis kesemaan adalah moralitas negara sebagai prasayat hukum yang berkeadilan dan harus berpedoman kepada hak-hak asasi manusia.
Referensi
Bonanza Perwira T, 2003, “Penaatan Indonesia pada Standar-Standar HAM Internasional Dalam Kurun Waktu 1991-2002â€, Thesis pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Pasca Sarjana Universitas Indonesia, hlm. 38.
Geraldine Van Bueren, 1998, International Documents on Children, Martinus NIjhoff Publisher,
hlm. 317-322.
Ifdal Kasim dan Johanes Masenus Arus, 2001, Hak Ekonomi, Sosial dan Budayaâ€, Esai-Esai Pilihan,
Elsam, hlm. xiii
James W. Nickel, 1987, Making Sense of Human Rights: Philosophical Reflection on the Universal
Declaration of the Human Rights, the Regents of the University of California, hlm. 76.
Klaus Dieter Beiter, 2005, The Protection of the Right to Education by International Law, Martinus Nijhoff Publisher, hlm. 1-10.
M. Freeman, 1992, “The Limits of Children’s Rightsâ€, The Ideologies of Children’s Rights, hlm. 30- 31.
Katarina Tomasevski, “Indicatorsâ€, dalam Asbjorn Eide, Catarina Krause, Allan Rosas, 1995, Economic, Social and Cultural Rights, A Textbook, Martinus Nijhoff, Dordrecht, hlm. 390.
Manfred Nowak, “The Right to Education†dalam Asbjorn Eide, et al, 1995, Economic, Social and
Cultural Rights, A Textbook, hlm. 196.
Peter Baehr, Pieter Van Dijk, Adnan B. Nasution, Leo Zwaak, 2001, Instrumen Internasional Pokok Hak-hak Asasi Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hlm. 102.
Santos Pais, 2000, “A Human Rights Conceptual Framework for Children’s Rightsâ€, UNICEF Innovative Essay No. 9, hlm. 5
Theo Huijbers, 1990, Filsafat Hukum, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, hlm. 96.
UNICEF, 1998, A Human Rights Approach to UNICEF Programming for Children and Women: What It is and Some Changes It Will Bring, hlm. 2-4.
United Nations, 1998, Human Rights, Questions and Anwers, United Nations Department of Public
Information, New York, hlm. 4.
Yuli Fajar Susetyo, 2010, “Pendidikan Humanisâ€, Modul Pembelajaran Penataran Hak Asasi Manusia Bidang Pendidikan Se-Provinsi kalimantan Barat, Biro Hukum Hukum dan Organisasi Setjen Kemdikbud-UGM, hlm. 89-91.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








