Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak-Anak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Buleleng

Authors

  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v6i1.6875

Abstract

Dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak-Anak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Data yang diperoleh dari penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dianalisis dan dikaji relevansi hukumnya dan digunakan untuk menguraikan konsepsi-konsepsi maupun teori yang digunakan dalam penelitian ini, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak-Anak Penyandang Disabilitas tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 yang secara khusus menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Buleleng terdapat kebijakan tentang perlindungan hak dasar pendidikan bagi penyandang disabilitas, namun masih ada kendala atau hambatan dalam mendukung kesetaraan pelayanan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.

References

Gosita, Arif. (1989). Masalah Perlindungan Anak. Akademi Pressindo. Jakarta.

Gultom, Maidin. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. PT Refika Aditama. Bandung.

Hadiwijoyo, Suryo Sakti. (2015). Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Anggaran Publik. Graha Ilmu. Yogyakarta.

Hamidi, Jazim. “Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 4 Vol.23.

Kabupaten Buleleng, Statistik Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Buleleng, https://www.bulelengkab.go.id/detail/artikel/statistic-penyandang-disabilitas-di-kabupaten-buleleng-37. (diakses 10 Desember 2020).

Napsiyah, Siti. (2007). Disabilitas. PIC UIN. Jakarta.

Pasek Diantha, I Made. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media Group. Jakarta.

Utami, Risnawati. (2012). Makalah Untuk Intermediate Human Rights Training Bagi Dosen Hukum Dan HAM di Balikpapan, Konvensi Tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas: Dalam Perspektif Kebijakan Publik Di Indonesia. Kerjasama PUSHAM UII dengan Norwegian Centere for Human Rights.

Waluyadi. (2009). Hukum Perlindungan Anak. CV. Mandar Maju. Bandung.

Zulkarnain, Ridwan. (2013). Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Penyandan Disabilitas (Rights of Persons With Disabilitas). Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum.

Mangku, D. G. S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak-Anak Disabilitas Terkait Hak Pendidikan di Kabupaten Buleleng. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(2).

Mangku, D. G. S. (2016). The Borderland of the Unitary state of the Republic of Indonesia with others countries. South East Asian Journal, 9(4).

Itasari, E. R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Di Kalimantan Barat. Integralistik, 32(2).

Itasari, E. R. (2020). Hak Pendidikan di Wilayah Perbatasan Dalam Kerangka Konstitusi Republik Indonesia. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1),

Itasari, E. R. (2019). Hak Pendidikan di Wilayah Perbatasan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum, 21(2).

Itasari, E. R. (2020). Equality And Non Discrimination Principles In Providing Rights With Disabilities. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2).

Itasari, E. R., & Mangku, D. G. S. Fulfillment Of Educational Rights For Indonesian Citizens Who Are In The Border Areas With Neighborhoods, South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, Vol. 17, Issue4(December).

Published

2021-04-02

How to Cite

Yuliartini, N. P. R. (2021). Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak-Anak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Buleleng. Justitia Jurnal Hukum, 5(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v6i1.6875