Pertanggungjawaban Indonesia Terhadap Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan Dalam Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v6i1.6426Abstract
Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia juga telah meratifikasi deklarasi umum hak asasi manusia (DUHAM), Undang-Undang 39 tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia, dimana dalam undang-undang tersebut juga memasukkan hak atas lingkungan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) menegaskan: “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehatâ€. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menekan pada pendekatan perundang-undangan, yaitu  yuridis normatif. Perlunya Indonesia untuk selalu melakukan mitigasi bencana agar tidak terulang lagi juga merupakan bentuk dari pertanggung jawaban negara dalam hal menjaga kelestarian alam. Indonesia memberikan gambaran bahwa madih belum maksimalnya penegakan atas pelanggaran kebakaran hutan oleh pihak tertentu karena pihak yang terkait dan bertanggung jawab belum berkoordinasi dengan baik yang berdampak pada masih terjadi kasus kebakaran hutan di beberapa wilayah di Indonesia bahkan terus berulang tiap tahunnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License