Hibah Pemerintah dan Pertanggungjawabannya
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v1i1.622Abstrak
Government grant is one of the legal acts of the Government in the distribution of welfare of citizens. The purpose of this study is to determine the government that does not grant its designation that an act of corruption as well as the withdrawal of government grants if there are irregularities. The research method uses a normative juridical approach statute and case approach. The results of research in writing this law first: the incompatibility of the proposed treaty grants the user an act of corruption. The results of the second study: Government grants that have been given by the Government to grant recipients may be withdrawn if there is deviation to make legal effort to administrative sanctions, civil or criminal.
Keywords: Grants, Government, Corruption
Referensi
Anggriani Jum. (2012). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Arsyad Hafidz Jawade. (2015). Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara). Jakarta: Sinar
Grafika.
Danil Elwi. (2014). Korupsi : Konsep, Tindak Pidana, dan
Pemberantasannya. Jakarta: Rajawali Pers.
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, et.al. (2011). Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi :
Pelayanan Publik Dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Abdul Latif. (2014). Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Kencana.
Peter Mahmud Marzuki. (cet.ke–7). (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Peter Mahmud Marzuki. (Ed.Revisi). (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian:Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana.
Suhendar. (2015). Konsep Kerugian Keuangan Negara. Malang: Setara Press.
Surachmin dan Suhandi Cahaya. (2013). Strategi Dan teknik Korupsi: Mengetahui untuk Mencegah. Jakarta: Sinar
Grafika.
Suratman dan Philips Dillah. (2015). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Wiyono. (1983). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Bandung: Alumni.
Internet
http://www.hukumonline.com/klinik/detail
/lt5142a15699512/perbuatanmelawan-hukum-dalam-hukum-
perdata-dan-hukum-pidana. diakses
tanggal 13 Juli 2016
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/200
/169~PMK.07~2008PerLamp.pdf
diakses tanggal 14 Juli 2016
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








