Perlindungan Hukum Pekerja Harian Lepas Di Kabupaten Bondowoso

Authors

  • Lilik Puja Rahayu Universitas Bondowoso
  • asri wijayanti universitas muhammadiyah surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v4i2.6188

Abstract

Pekerja harian lepas seharusnya bekerja kurang dari dua puluh lima hari  dalam satu bulan. Minimal upah yang seharusnya diterima oleh pekerja harian lepas perhari adalah seperdualima dari upah minimum perbulan. Fakta yang ada di Kabupaten Bondowoso, pekerja harian lepas masih bekerja penuh dalam satu bulan dan menerima upah kurang dari ketentuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas di Kabupaten Bondowoso beserta upaya hukumnya. Penelitian ini adalah yuridis normative dengan pendekatan statute approach. Hasil dari penelitian ini adalah Banyak pekerja harian lepas di kabupaten Bondoowoso masih bekerja lebih dari dua puluh hari dalam satu bulan dan menerima upah kurang dari seperdualima dari upah minimum Kabupaten Bondowoso. Pada ummnya pekerja harian lepas di Kabupaten Bondowoso yang bekerja lebih dari waktu maksimal seharusnya dan menerima upah kurang dari upah minimum seharusnya tidak melakukan upaya hukum apapun. Hal ini mengingat sulitnya mencari pekerjaan. Kesimpulan yang didapat adalah pekerja harian lepas di Kabupaten Bondowoso belum mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan  Pasal 10-12 Kepmen 100/2004, jo. Paasl 59  jo Pasal 90 jo Paas; 185 UU 13/2003.

References

Aryastuti, G. A. K., & Markeling, I. K. (2019). Implementasi Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Di Tpa Desa Temesi Kabupaten Gianyar. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum. Https://Doi.Org/10.24843/Km.2019.V07.I05.P09

Cita, S. P., Masitha, Y. S., & Kumala, T. (2019). Analisis Pidana Pada Anak Sebagai Freelancer Di Indonesia Industri Hiburan. Konferensi Internasional.

Damayanti, R. (2019). Program Kemitraan Masyarakat Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Di Kota Semarang Tentang Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Harian Lepas. Journal Pengabdian Hukum Indonesia.

https://www.timesjatim.com/berita/95768/gaji-operator-dispendukcapil-bondowoso-rp-700-ribu-komisi-i-cs-saja-1-juta

https://bondowosokab.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=ODgyODcwNjNhZWFhZTc4NzM4YWJiZGE1&xzmn=aHR0cHM6Ly9ib25kb3dvc29rYWIuYnBzLmdvLmlkL3B1YmxpY2F0aW9uLzIwMjAvMDQvMjcvODgyODcwNjNhZWFhZTc4NzM4YWJiZGE1L2thYnVwYXRlbi1ib25kb3dvc28tZGFsYW0tYW5na2EtMjAyMC5odG1s&twoadfnoarfeauf=MjAyMC0wOS0xMyAwNzoyMjo0MQ%3D%3D

https://bondowosokab.bps.go.id/subject/19/upah--buruh.html

Hanifan, A. A., & Sudahnan, S. (2014). Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Di Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja Pailit. Perspektif.

Krulinasari, W. (2017). Perlindungan Terhadap Anak Yang Bekerja Membantu Orang Tuanya Sebagai Nelayan Menurut Hukum Internasional Dan Implementasinya Di Indonesia. Istinbath : Jurnal Hukum. Https://Doi.Org/10.32332/Istinbath.V14i2.950

Lukman, R. (2016). Pelaksanaan Sistem Pengupahan Pekerja/Buruh Berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Kota Medan. Hukum.

Pedju, R. (2016). Pemenuhan Perlindungan Hak Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex Et Societatis.

Penerapan Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Indonesia. (2013). Lex Administratum.

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Penyandang Disabilitas Di Indonesia. (2014). Masalah-Masalah Hukum. Https://Doi.Org/10.14710/Mmh.43.4.2014.468-477

Permatasari, R. A. A. P. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Yang Di Phk Saat Masa Kontrak Sedang Berlangsung. Mimbar Keadilan. Https://Doi.Org/10.30996/Mk.V0i0.1608

Putra, I. M. D. A., Udiana, I. M., & Priyanto, I. M. D. (2019). Pelaksanaan Hak-Hak Pekerja Harian Lepas Pada Hotel Bintang Bali Resort. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum. Https://Doi.Org/10.24843/Km.2018.V07.I01.P06

Rahmawati, I., & Nugroho, A. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Harian Lepas Yang Bekerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Secara Lisan Bidang Jasa Konstruksi (Studi Kasus Pekerja Harian Lepas Pt. Pillar Permata). Jurnal Novum.

Royen, U. I. (2009). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja / Buruh Outsourcing ( Studi Kasus Di Kabupaten Ketapang ) Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja / Buruh Outsourcing ( Studi Kasus Di Kabupaten Ketapang ). Ilmu Hukum.

Satria, I. W. S. W. G., Ariayani, N. N. M., & Mudana, I. N. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Harian Lepas Ditinjau Dari Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia. Journal Kertha Semaya.

Septiono, A. (2013). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perlindungan Hak Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja/Buruh Indonesia. Law Reform. Https://Doi.Org/10.14710/Lr.V8i2.12422

Suhartono, S., & Wijayanti, A. (2017). Recognition And Protection Of Religious Sects In Indonesia. Man In India.

Tarmudzi, M. I. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Sektor Informal. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam. Https://Doi.Org/10.15642/Aj.2015.1.2.383-398

Wijayanti, A. (2012). Menuju Sistem Hukum Perburuhan Indonesia Yang Berkeadilan. Arena Hukum. Https://Doi.Org/10.21776/Ub.Arenahukum.2012.00503.7

Wijayanti, A. (2013). Challenges Facing Education In The 21st Century Of Labor Law. Ssrn Electronic Journal. Https://Doi.Org/10.2139/Ssrn.2334157

Wijayanti, A. (2014). Kedudukan Hukum Nokep 883-Dir/Kps/10/2012 Sebagai Dasar Pemberian Hak Pensiun Bagi Pekerja Pt Bri Persero Tbk. Perspektif.

Wijayanti, A. (2017). Rights To The Freedom Of Trade Unions In The Constitution And Its Implementation. International Journal Of Applied Business And Economic Research.

Wijayanti, A. (2018). Implementation Of Javanese Local Wisdom Principles As Alternative Solution For Non-Litigation Legal Aid Model For Marginal Community. Https://Doi.Org/10.5220/0007421804190424

Wijayanti, A. (2020). Al Ujroh As An Alternative Of A Fair Wage Setting Solution. Https://Doi.Org/10.2991/Icss-18.2018.263

Wijayanti, A., Hidayat, N. A., Hariri, A., Sudarto, & Sholahuddin, U. (2017). Framework Of Child Laborers Legal Protection In Marginal Communities. Man In India.

Wijayanti, A., Subagyono, B. S. A., Hernoko, A. Y., Chumaida, Z. V., & Sugiarti, Y. (2019). Technological Advocacy Of Migrant Workers In The Pre Placement Based On Personal Legal Assistance. International Journal Of Recent Technology And Engineering, 8(2 Special Issue 11), 2815–2818. Https://Doi.Org/10.35940/Ijrte.B1347.0982s1119

Wijayanti, A., Suhartono, S., Mahsun, & Isnawati, M. (2020). The Realization Of Maqoshid Shari’ah As Local Values In Industrial Relations Disputes Resolution Efforts. Https://Doi.Org/10.2991/Aebmr.K.200226.048

Wijayanti, A., & Winarsi, S. (2019). The Implementation Of Legal Aid Model For Marginal. 104, 103–109. Http://Fsu.Usim.Edu.My/Diskusi-Syariah-Dan-Undang-Undang-2019/

Wijayanti, D. A. (2018). Implementation Of Sharia Industrial Relationship Concepts As Alternative Solutions Of Non Litigation Legal Assistance In The Legal Pluralism In Indonesia. International Journal Of Management And Economics Invention. Https://Doi.Org/10.31142/Ijmei/V4i9.02

Published

2020-10-24

How to Cite

Rahayu, L. P., & wijayanti, asri. (2020). Perlindungan Hukum Pekerja Harian Lepas Di Kabupaten Bondowoso. Justitia Jurnal Hukum, 4(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v4i2.6188