Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Force Majeur Di Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Yayuk Sugiarti Universitas Wiraraja Sumenep
  • asri wijayanti universitas muhammadiyah surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v4i2.6187

Abstract

Tidak ada yang mengharapkan terjadinya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak. Antara pekerja dan pengusaha selalu mengharapkan agar hubungan kerja dapat berlangsung selama-lamanya dengan suasana kondusif. Keadaan pandemic covid-19 telah memaksa kegiatan usaha melakukan perubahan syarat maupun cara kerja. Penanganan dan pencegahan penularan virus corona, telah memaksa pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan social. Perubahan cara kerja terjadi, misalnya mengurangi jumlah pekerja dalam waktu kerja tertentu. Ada yang menganggap kondisi pandemic covid-19 sebagai suatu keadaan memaksa (force majeur),  sehingga mengakibatkan kerugian yang menjadikan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak karena alas an force majeur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan dari pemutusan hubungan kerjan di masa pandemic covid-19 karena alasan force mejur.  Penelitian ini adalah yuridis normative dengan pendekatan statute approach. Hasil dari penelitian ini adalah pandemic covid-19 tidak dapat dijadikan dasar alasan telah terjadinya force majeur, karena pandemic covid-19 bersifat sementara tidak selama-lamanya. Apabila pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak karena mengalami kerugian, harus tetap dibuktikan adanya kerugian berdasar analisis keuangan.dan memberikan hak-hak sesuai UU 13/2003. Kesimpulan yang didapat adalah pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena alasan force majeur pada saat pandemic covid-tidak dapat dibenarkan dan harus tetap memberikan haknya sesuai UU 13/2003.

References

Anwar, M. (2020). Dilema Phk Dan Potong Gaji Pekerja. ’Adalah. Https://Doi.Org/10.15408/Adalah.V4i1.15752

Aryastuti, G. A. K., & Markeling, I. K. (2019). Implementasi Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Di Tpa Desa Temesi Kabupaten Gianyar. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum. Https://Doi.Org/10.24843/Km.2019.V07.I05.P09

Cita, S. P., Masitha, Y. S., & Kumala, T. (2019). Analisis Pidana Pada Anak Sebagai Freelancer Di Indonesia Industri Hiburan. Konferensi Internasional.

Dewanti, A. K. (2020). Darurat Phk Di Tengah Corona. Arsip Publikasi Ilmiah Biro Administrasi Akademik.

Dinaloni, D., & Putri, I. C. (2018). Pengaruh Keberlanjutan Usaha Dan Force Majeur Terhadap Kredit Bermasalah Pnpm Mandiri Pedesaan Di Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Jpekbm (Jurnal Pendidikan Ekonomi, Kewirausahaan, Bisnis Dan Manajemen). Https://Doi.Org/10.32682/Jpekbm.V2i1.746

Hanifan, A. A., & Sudahnan, S. (2014). Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Di Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja Pailit. Perspektif.

Haripin, M. (2020). Dampak Politik-Keamanan Covid-19. Http://Www.Politik.Lipi.Go.Id/Kolom/Kolom-2/Politik-Nasional/1383-Dampak-Politik-Keamanan-Covid-19.

Iping, B. (2020). Perlindungan Sosial Melalui Kebijakan Program Bantuan Langsung Tunai (Blt) Di Era Pandemi Covid-19: Tinjauan Perspektif Ekonomi Dan Sosial. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial. Https://Doi.Org/10.38035/Jmpis.V1i2.290

Juaningsih, I. N. (2020). Analisis Kebijakan Phk Bagi Para Pekerja Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Buletin Hukum Dan Keadilan. Https://Doi.Org/10.15408/Adalah.V4i1.15764

Karunia, A. M. (2020). Dampak Covid-19, Menaker_ Lebih Dari 2 Juta Pekerja Di-Phk Dan Dirumahkan. Kompas.Com.

Krisiandi, E. (2020). 9 Kebijakan Ekonomi Jokowi Di Tengah Pandemi Covid-19: Penangguhan Cicilan Hingga Relaksasi Pajak. Kompas.Com.

Krulinasari, W. (2017). Perlindungan Terhadap Anak Yang Bekerja Membantu Orang Tuanya Sebagai Nelayan Menurut Hukum Internasional Dan Implementasinya Di Indonesia. Istinbath : Jurnal Hukum. Https://Doi.Org/10.32332/Istinbath.V14i2.950

Lukman, R. (2016). Pelaksanaan Sistem Pengupahan Pekerja/Buruh Berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Kota Medan. Hukum.

Pedju, R. (2016). Pemenuhan Perlindungan Hak Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex Et Societatis.

Penerapan Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Indonesia. (2013). Lex Administratum.

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Penyandang Disabilitas Di Indonesia. (2014). Masalah-Masalah Hukum. Https://Doi.Org/10.14710/Mmh.43.4.2014.468-477

Royen, U. I. (2009). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja / Buruh Outsourcing ( Studi Kasus Di Kabupaten Ketapang ) Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja / Buruh Outsourcing ( Studi Kasus Di Kabupaten Ketapang ). Ilmu Hukum.

Septiono, A. (2013). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perlindungan Hak Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja/Buruh Indonesia. Law Reform. Https://Doi.Org/10.14710/Lr.V8i2.12422

Siregar, P. P., & Zahra, A. H. (2020). Bencana Nasional Penyebaran Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure, Apakah Bisa? Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan

Suhartono, S., & Wijayanti, A. (2017). Recognition And Protection Of Religious Sects In Indonesia. Man In India.

Syamsiah, D. (2020). Penyelesaian Perjanjian Hutang Piutang Sebagai Akibat Forje Majeur Karena Pandemic Covid 19. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum. Https://Doi.Org/10.24269/Ls.V4i1.2783

Tarmudzi, M. I. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Sektor Informal. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam. Https://Doi.Org/10.15642/Aj.2015.1.2.383-398

Wijayanti, A. (2012). Menuju Sistem Hukum Perburuhan Indonesia Yang Berkeadilan. Arena Hukum. Https://Doi.Org/10.21776/Ub.Arenahukum.2012.00503.7

Wijayanti, A. (2013). Challenges Facing Education In The 21st Century Of Labor Law. Ssrn Electronic Journal. Https://Doi.Org/10.2139/Ssrn.2334157

Wijayanti, A. (2014). Kedudukan Hukum Nokep 883-Dir/Kps/10/2012 Sebagai Dasar Pemberian Hak Pensiun Bagi Pekerja Pt Bri Persero Tbk. Perspektif.

Wijayanti, A. (2017). Rights To The Freedom Of Trade Unions In The Constitution And Its Implementation. International Journal Of Applied Business And Economic Research.

Wijayanti, A. (2018). Implementation Of Javanese Local Wisdom Principles As Alternative Solution For Non-Litigation Legal Aid Model For Marginal Community. Https://Doi.Org/10.5220/0007421804190424

Wijayanti, A., Hidayat, N. A., Hariri, A., Sudarto, & Sholahuddin, U. (2017). Framework Of Child Laborers Legal Protection In Marginal Communities. Man In India.

Wijayanti, A., Subagyono, B. S. A., Hernoko, A. Y., Chumaida, Z. V., & Sugiarti, Y. (2019). Technological Advocacy Of Migrant Workers In The Pre Placement Based On Personal Legal Assistance. International Journal Of Recent Technology And Engineering, 8(2 Special Issue 11), 2815–2818. Https://Doi.Org/10.35940/Ijrte.B1347.0982s1119

Wijayanti, A., Suhartono, S., Mahsun, & Isnawati, M. (2020). The Realization Of Maqoshid Shari’ah As Local Values In Industrial Relations Disputes Resolution Efforts. Https://Doi.Org/10.2991/Aebmr.K.200226.048

Wijayanti, A., & Winarsi, S. (2019). The Implementation Of Legal Aid Model For Marginal. 104, 103–109. Http://Fsu.Usim.Edu.My/Diskusi-Syariah-Dan-Undang-Undang-2019/

Wijayanti, D. A. (2018). Implementation Of Sharia Industrial Relationship Concepts As Alternative Solutions Of Non Litigation Legal Assistance In The Legal Pluralism In Indonesia. International Journal Of Management And Economics Invention. Https://Doi.Org/10.31142/Ijmei/V4i9.02

Published

2020-10-24

How to Cite

Sugiarti, Y., & wijayanti, asri. (2020). Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Force Majeur Di Masa Pandemi Covid-19. Justitia Jurnal Hukum, 4(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v4i2.6187