Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Sengketa Jual Beli Online
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v1i1.596Abstrak
In community disputes often occur online purchase adverse buyers. The purpose of this study was to determine the forms of legal protection and remedies for aggrieved buyers in selling and buying online dispute. This research is normative juridical approach to legislation. Results of the first study is a form of legal protection for the buyer in a dispute over online trading that is the rule of law on the rights and obligations of the seller and the buyer (Article 1473-1519 BW), proof of electronic transactions (Article 5 of Law No. 11 of 2008), right to sue tort (Article 1365 BW) if the aggrieved buyer can file a lawsuit based on their default. Results of the second study are legal remedies which can be done by consumers were harmed in selling and buying online dispute consists of litigation (PN, PT, MA Article 48 of Law No. 8 of 1999 jo. Article 38 of Law No. 11 of 2008) and non-litigation through mediation, conciliation or arbitration (Article 39 of Law No. 11 of 2008). The resulting recommendations are needed socialization of legal protection under the Act ITEReferensi
Buku
Abdul Aziz Hakim, (2011). Negara Hukum
dan Demokrasi Di Indonesia.
Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar.
Abdul Halim Barkatullah, et.al. (2005).
Bisnis E-Commerce Studi sistem
keamanan dan hukum di Indonesia. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Agus Yudha Hernoko. (Cet.1).(2010).Hukum
Perjanjian Asas Proporsionalitas
Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
Ahmadi Miru. (2007). Hukum Kontrak dan
Perancangan Kontrak. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Az Nasution. (2001). Hukum Perlindungan
Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit
Media.
C.S.T. Kansil. (2000). Hukum Tata Negara
Republik Indonesia. Jakarta: PT Rineka
Cipta.
--------. (2010). Perbandingan Hukum
Administrasi Negara. Jakarta: Rineka Cipta.
Celine Tri Siwi Kristiyantu. (cet. ke-1).
(2008), Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Kurniawan. (2011). Hukum Perlindungan
Konsumen. Malang: UB Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








