Akibat Hukum Atas Penyalahgunaan Hak Kekebalan Diplomatik Ditinjau Dari Konvensi Wina 1961 (Studi Kasus Penyeludupan Emas Yang Dilakukan Oleh Pejabat Diplomatik Korea Utara Di Bangladesh)

Authors

  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v4i2.5677

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hak kekebalan dan hak keistimewaan yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik berdasarkan Konvensi Wina 1961 dan menganalisis akibat hukum atas penyalahgunaan hak kekebalan dan hak keistimewaan diplomatik dalam kasus penyeludupan emas yang dilakukan oleh perwakilan diplomatik Korea Utara di Bangladesh. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif, maka pendekatan dalam penelitian adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dengn teknik argumentasi dan dibahas secara deskriptif. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa (1) perwakilan diplomatik Korea Utara yang ada di Bangladesh juga memiliki hak kekebalan dan hak keistimewaan sebagai mana yang ditentukan dalam Konvensi Wina 1961, (2) akibat hukum atas penyalahgunaan hak kekebalan terkait kantong/tas diplomatik bagi Bangladesh sebagai negara penerima yaitu berdasarkan hukum bangladesh, perwakilan diplomatik Korea Utara bisa dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup dan dikenakan denda, namun perwakilan diplomatik Korea Utara memiliki kekebalan yang tidak dapat dijatuhkan hukuman tersebut. Adapun akibat hukum bagi Korea Utara sebagai Negara pengirim yaitu Bangladesh sebagai negara penerima yaitu Bangladesh dapat melakukan persona non grata terhadap perwakilan diplomatik Korea Utara apabila hak kekebalannya telah dilakukan penanggalan oleh Korea Utara.

References

A.K, Syahmin. 1984. Hukum Diplomatik Suatu Pengantar. Bandung: Armico

A.K, Syahmin. 2008. Hukum Diplomatik dalam Kerangka Studi Analisis. PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta.

Anggreni, I. A. K. N., Yuliartini, D. R., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pemimpin Negara Terkait Dengan Kejahatan Perang Dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah Pidana Internasional (Studi Kasus Omar Al-Bashir Presiden Sudan). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3), 81-90.

Arianta, K., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(1), 93-111.

Birahayu, Dita. 2015. “Penyelesaian Yuridis Tentang Penyadapan Sebagai Bagian dari Kegiatan Spionase yang Dikategorikan Dalam Pelanggaran Kekebalan Diplomatikâ€. Jurnal Perspektif Hukum Volume 15 Nomor 2 November 2015.

Birkah Latih dan Kadarudin. 2016. Hukum Diplomatik & Hubungan Internasional. Pustaka Pena Press: Makassar.

CNN, Seludupkan Emas, Diplomat Korut Diusir, diakses dari http://m.cnnindonesia.com/internasional/.20150320111140-113-37968/.selufupkan-emas-diplomat-korut-diusir pada Selasa 10 Maret 2015.

Convention On Special Mission, New York 1969.

Detik, Seludupkan Emas Seniali Rp 18 M ke Bangladesh, Korut Ditangkap, diakses dari detik.com pada Jumat 06 Maret 2015.

Edy Suryano dan Moenir Arisoendha.1986. Hukum Diplomatik Kekebalan dan Keistimewaan. Angkasa: Bandung.

Edy Suryono dan Moenir Arisoendha, 1986, Hukum Diplomatik (Kekebalan dan Keistimewaannya), Penerbit Angkasa, Bandung, hlm. 43.

Effendi, A. Masyhur. 1993. Hukum Diplomatik Internasional, Usaha Nasional, Cetakan Pertama, Surabaya.

Hamzah, Andi. 1986. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia

https://kbbi.web.id/salah%20guna.menyalahgunakan, diakses pada tanggal 5 Februari 2018

Istanto, Sugeng. 1994. Hukum Internasional. Universitas Atma Jaya: Yogyakarta

Itasari, E. R. (2015). Memaksimalkan Peran Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia 1976 (TAC) Dalam Penyelesaian Sengketa di ASEAN. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).

Itasari, E. R. (2020). BORDER MANAGEMENT BETWEEN INDONESIA AND MALAYSIA IN INCREASING THE ECONOMY IN BOTH BORDER AREAS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 219-227.

Kadarudin. 2013. “Persona Non Grata Dalam Praktik Hukum Internasionalâ€. Jurnal Justitia Volume 1 Nomor 1 September 2013. ISSN 2338-9192.

Karamoy, Deicy Natalia. 2018. “Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik Menurut Hukum Internasionalâ€. Jurnal Lex Et Societatis Volume VI Nomor 5 Juli 2018.

Lasut, Windy. 2016. “Penanggalan Kekebalan Diplomatik Di Negara Penerima Menurut Konvensi Wina 1961â€. Ejournal Unsrat April 2016.

Liputan6, Bawa Emas 27 kg, Diplomat Korut Dicokok di Bangladesh, diakses dari http;//m.liputan6.com/global/read/2186972/bawa-emas-27-kg-diplomat-korut-dicokok-di-bangladesh pada 7 Maret 2015.

Mangku, D. G. S. (2010). Pelanggaran terhadap Hak Kekebalan Diplomatik (Studi Kasus Penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon Myanmar berdasarkan Konvensi Wina 1961). Perspektif, 15(3).

Mangku, D. G. S. (2011). Peluang dan Tantangan ASEAN Dalam Penyelesaian Sengketa Kuil Preah Vihear Di Perbatasan Kamboja dan Thailand. Pandecta: Research Law Journal, 6(2).

Mangku, D. G. S. (2012). Suatu Kajian Umum tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk di Dalam Tubuh ASEAN. Perspektif, 17(3).

Mangku, D. G. S. (2013). Kasus Pelanggaran Ham Etnis Rohingya: Dalam Perspektif ASEAN. Media Komunikasi FIS, 12(2).

Mangku, D. G. S. (2017). The Efforts of Republica Democratica de Timor-Leste (Timor Leste) to be a member of Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and take an active role in maintaining and creating the stability of security in Southeast Asia. Southeast Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, 13(4), 18-24.

Mangku, D. G. S. (2018). Kepemilikan Wilayah Enclave Oecussi Berdasarkan Prinsip Uti Possidetis Juris. Jurnal Advokasi, 8(2), 150-164.

Mangku, D. G. S. (2018). Legal Implementation On Land Border Management Between Indonesia And Papua New Guinea According to Stephen B. Jones Theory. Veteran Law Review, 1(1), 72-86.

Mangku, D. G. S., & Itasari, E. R. (2015). Travel Warning in International Law Perspective. International Journal of Business, Economics and Law, 6(4).

Mangku, D. G. S., & Radiasta, I. K. (2019). Tanggung Jawab Negara terhadap Penembakan Pesawat MH17 berdasarkan Hukum Internasional. Pandecta: Research Law Journal, 14(1), 25-33.

Mangku, D. G. S., Triatmodjo, M., & Purwanto, H. (2018). Pengelolaan Perbatasan Darat Antara Indonesia Dan Timor Leste Di Wilayah Enclave Oecussi (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Mangku, Dewa Gede Sudika. 2017. “Penerapan Prinsip Persona Non Grata (Hubungan Diplomatik Antara Malaysia dan Korea Utara)â€. Jurnal Advokasi. ISSN 1693-5934.

Poetri, Olivia Razmana. 2014. Pemutusan Hubungan Diplomatik Kanada Terhadap Iran (The Severance Diplomatic Relations Of Canada Toward Iran). e-SOSPOL, Nomor 1, Volume 1.

Purwanto, H., & Mangku, D. G. (2016). Legal Instrument of the Republic of Indonesia on Border Management Using the Perspective of Archipelagic State. International Journal of Business, Economics and Law, 11(4).

Purwendah, E., Mangku, D., & Periani, A. (2019, May). Dispute Settlements of Oil Spills in the Sea Towards Sea Environment Pollution. In First International Conference on Progressive Civil Society (ICONPROCS 2019). Atlantis Press.

Rudy, Teuku May. 2011. Hukum Internasional II. Bandung: PT. Refika Aditama

Sakti, L. S., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT AKIBAT TUMPAHAN MINYAK DI LAUT PERBATASAN INDONESIA DENGAN SINGAPURA MENURUT HUKUM LAUT INTERNASIONAL. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3), 131-140.

Sefriani. 2015. Hukum Internasional Suatu Pengantar, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Setiawati, N., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penyelesaian Sengketa Kepulauan Dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Sengketa Perebutan Pulau Dokdo antara Jepang-Korea Selatan). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 241-250.

Setiawati, N., Mangku, D. G. S., SH, L. M., Yuliartini, N. P. R., & SH, M. (2019). Penyelesaian Sengketa Kepulauan Dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Sengketa Perebutan Pulau Dokdo antara Jepang-Korea Selatan). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(1).

Soekanto, Soerjono, 2015. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press: Jakarta

Suryokusumo, Sumaryo. 1995. Hukum Diplomatik Teori dan Kasus. Alumni: Bandung.

Suryokusumo, Sumaryo. 2013. Hukum Diplomatik dan Konsuler. PT. Tatanusa: Jakarta.

Suryono, Edy. 1992. Perkembangan Hukum Diplomatik. Mandar Maju: Bandung.

Vienna Convention on Diplomatic 1961.

Wasito, 1999, Konvensi-Konvensi Wina, Andi Offset, Yogyakarta, hlm. 5.

Widagdo, Setyo dan Hanin Nur Widhiyanti.2008. Hukum Diplomatik dan Konsuler. Bayumedia Publishing: Malang

Widayanti, I. G. A. S., Mangku, D. G. S., SH, L. M., Yuliartini, N. P. R., & SH, M. (2019). Penggunaan Tentara Anak Dalam Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Perspektif Hukum Humaniter (Studi Kasus: Konflik Bersenjata Di Sri Lanka). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(1).

Widodo. 2012. Hukum Kekebalan Diplomatik. CV Aswaja Pressindo: Yogyakarta.

Wiratmaja, I. G. N. A., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA MARITIME BOUNDARY DELIMITATION DI LAUT KARIBIA DAN SAMUDERA PASIFIK ANTARA COSTA RICA DAN NICARAGUA MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(1), 60-69.

Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Tindakan Genosida terhadap Etnis Rohingya dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum, 21(1), 41-49.

Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Tindakan Genosida terhadap Etnis Rohingya dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum, 21(1), 41-49.

Published

2020-12-01

How to Cite

Sudika Mangku, D. G. (2020). Akibat Hukum Atas Penyalahgunaan Hak Kekebalan Diplomatik Ditinjau Dari Konvensi Wina 1961 (Studi Kasus Penyeludupan Emas Yang Dilakukan Oleh Pejabat Diplomatik Korea Utara Di Bangladesh). Justitia Jurnal Hukum, 4(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v4i2.5677