Reformulasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Dalam Kerangka Nkri Pembaharuan Hukum Di Nanggroe Aceh Darussalam
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v4i2.5625Abstrak
- Qanun Jinayat di Nanggroe Aceh Darussalam saat ini belum menjalankan syariat Islam secara kaffah dikarenakan Substansi Isi Qanun Tentang Hukum Jinayat yang lemah, Politik Hukum Pemerintah, Perbedaan Persepsi Pemberlakuan Hukum Jinayah, Lemahnya Penegakan Hukum, Pengawasan Masyarakat yang Masih Lemah, Minimnya Anggaran Biaya dan Efektifitas Pelaksanaan Hukum Jinayah di Aceh
- Konsep Yang Ideal Tentang Qanun Jinayat Aceh Dimasa Mendatang Dalam Pembaharuan Hukum adalah Qanun Jinayat Aceh Naskah Akademik maupun Penjelasannya seharusnya menerangkan secara spesifik tentang konsepsi pidana hududnya lebih jelas dan konkrit. Hudud banyak diyakini sebagai bentuk hukuman Islam karena langsung diatur oleh Allah melalui al-Qur’an atau oleh Rasulullah SAW melalui hadist-hadistnya. Hudud kemudian menjadi semacam identitas keislaman sebuah Negara sehingga Negara yang belum menerapkannya dianggap sebagai Negara yang tidak sempurna menerapkan Ajaran Islam.  Qanun Jinayat Aceh seharusnya memperhatikan kajian perbandingan negara asing (Palestina, Sudan, Malaysia dan Brunei) sebagai titik tolak ukur.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








