Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Secara Agama Budha Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Penetapan PN Pontianak Nomor 202/Pdt.P/2015/PN.PTK)
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v4i2.5346Abstrak
 Pasal 43 undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengatakan “anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya†tapi berbeda dengan makamah konstitusi melalui putusannya nomor 46/PUU-VII/2010 telah membuat putusan progresif bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Dengan adanya putusan tersebut dapat memunculkan dua asumsi. Pertama mengenai pelegalisasian anak hasil pernikahan yang tidak sah, baik dihadapan hukum Islam maupun hukum positif. Kedua, sebagai salah satu perlindungan negara terhadap seluruh masyarakatnya tidak melihat status dan asal usulnya.
Permasalahannya adalah kewenangan Notaris dalam pembuatan akta pernyataan dan surat keterangan waris bagi anak luar kawin berdasarkan penetapan pengadilan negeri pontianak nomor 202/pdt.p/2015/pn.ptk
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yang menggunakan metode penelitian hukum normatif. Di samping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan studi kasus
Hasil Penelitian yaiu surat Penetapan Pengadilan Negeri ini adalah Dasar Notaris untuk membuat Cek Wasiat, Akta Pernyataan, Surat Keterangan Hak Mewaris , Notaris Memiliki Kewenangan Membuat Akta Pernyataan dan Surat Keterangan Hak Mewaris apabila Para Pihak/Para Ahli Waris menyerahkan Asli dan Fotocopy yang Dilegalisir oleh Pengadilan Negeri yang didalam surat Penetapan Pengadilan Negeri Mengabulkan Pihak Pemohon Bahwa Benar Terjadinya Perkawinan Antara Tuan SIAU SUI LUK dan Nyonya THEN KUI TJU, serta menyatakan dengan sah bahwa Ahli Waris Jesi Angelica, Andre, dan Pindy Yolanda benar dan anak sah dari Tuan SIAU SUI LUK dan Nyonya THEN KUI TJU, disertakan dengan bukti-bukti Dokumen pendukung lainya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 280 – 281 KUHP.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








