Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v6i02.5267Abstract
Abstrak
Uang Pengganti merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan bersama pidana pokok sesuai dengan Undang-Undang Tindak pidana korupsi. Pembayaran uang pengganti merupakan upaya untuk memulihkan kondisi keuangan negara atas kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Penulisan jurnal ini difokuskan terhadap pelaksanaan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, serta melihat bagaimana kendala dan hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini adalah Pelaksanaaan Eksekusi Uang pengganti terhadap terpidana tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru dilaksanakan setelah putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht. Hambatan yang dihadapi yaitu: terpidana tidak membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya, Belum ada sinergitas antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru apabila terpidana tidak membayar Uang Pengganti. Upaya nya yaitu:Â Jaksa wajib melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana, dan menyetorkan hasil pelelangan ke Kas Negara; kemudian terhadap terpidana yang tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka pelunasan tunggakan uang penggantinya dilakukan melalui tuntutan subsider pidana penjara, atau hukuman badan yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok dan sudah ditentukan dalam putusan pengadilan (subsidair uang pengganti; Meningkatkan Sinergitas antara Kejari, Kejati, Kejagung dengan Kementerian Keuangan dalam Pelaporan Uang Pengganti.
Â
Kata Kunci: Eksekusi Uang Pengganti, Terpidana, Korupsi
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License