Penerapan Efek Jera Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI)

Authors

  • Cindy Dalli Puspitomanik universitas narotama
  • Mardi ka universitas narotama
  • Rahady Dirgantara Siagian universitas narotama

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v6i1.5262

Abstract

Mengukur putusan hakim yang memenuhi rasa keadilan dapat ditemukan dalam pertimbangan hakim, maka pada bagian tersebut merupakan dasar argumentasi hakim dalam memutus suatu perkara, sehingga mampu secara utuh mengaplikasikan keadilan yang sesungguhnya berdasarkan UUD NRI 1945 dan keadilan (John Rawls). Pada Putusan Nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI menunjukkan adanya ketidakpastian dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi penyalahguna narkotika (residivis), maka putusan ini dinilai kontroversial dengan berbagai pertimbangan hakim yang menghasilkan putusan tanpa memberikan efek jera bagi si pelaku, serta dianggap sebagai salah satu penegakan hukum yang tidak efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana narkotika di tanah air

Author Biography

Cindy Dalli Puspitomanik, universitas narotama

mahasiswa semester 7

Published

2021-04-02

How to Cite

Puspitomanik, C. D., ka, M., & Siagian, R. D. (2021). Penerapan Efek Jera Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI). Justitia Jurnal Hukum, 5(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v6i1.5262