Pertangungjawaban Pidana Anggota Organisasi Papua Merdeka (Opm) Sebagai Pelaku Makar

Authors

  • Koes Dirgantara Adi Mulia Universitas Airlangga
  • MUHAMMAD SEPTA AFRIZAL Universitas Airlangga
  • LUKMAN DWI HADI PUTERA Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v4i2.4372

Abstract

Gerakan separatis OPM (Organisasi papua merdeka) yang melakukan Tuntutan memisahkan diri dari wilayah NKRI yang dilakukan oleh OPM dilatar belakangi karena adanya konflik antara Indonesia dengan belanda mengenai wilayah irian barat.

Untuk menghentikan gerakan separatis OPM pemerintah memberlakukan UU subversif serta pengaturan mengenai tindak pidana kejahatan terhadap Negara dalam buku II bab I kuhp.

Upaya penghentian gerakan OPM perlu adanya pengkajian ulang terhadap undang-undang mengenai tindak pidana kejahatan terhadap Negara serta pemerintah Indonesia memperhatikan kondisi masyarakat papua yang berbeda dengan wilayah Indonesia lainnya dari segi sumber daya alam, pendidikan, kesenjangan sosial, serta keyakinan masyarakat adat papua.

Author Biographies

Koes Dirgantara Adi Mulia, Universitas Airlangga

Mahasiswa

MUHAMMAD SEPTA AFRIZAL, Universitas Airlangga

Mahasiswa

LUKMAN DWI HADI PUTERA, Universitas Airlangga

Mahasiswa

References

Buku dengan Penulis

Chazawi Adami, (2002), kejahatan terhadap keamanan dan keselamatan negara, PT Paja Grafindo persada, Jakarta.

Huda Chairul, (2006), Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media, Jakarta.

Lamintang, P.A.F. (1997), Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Lamintang, (2010), Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

Loqman, Loebby, (1993), Delik Politik Di Indonesia,IND-HILL-CO, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, (2013) Penelitian Hukum, Cet.2, Kencana Prenada, Jakarta.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Osborne, Robin, (2001), Kibaran Sampari Gerakan Pembebasan OPM, Dan Perang Rahasia Di Papua Barat, (terjemahan ELSAM), ELSAM, Jakarta.

Artikel Jurnal

Sugandi, Yulia, (2008), Analisa Konflik Dan Rekomendasi Kebijakan Papua, Friedrich Ebert Stifung, Jakarta.

Worl Wide Web

KBBI, (2015), makar , Tersedia pada: http://kbbi.web.id/makar, [Akses, 12 April 2015]

tpnwestpapua, (2015) Ancaman Goliath Tabuni cs, Bentuk Propaganda, Tersedia pada: www.infotpnopmdotcom.wordpress.com, 9 agustus 2011, [Akses, 12 April 2015]

Kompasiana, Kejamnya Organisasi Papua Merdeka, (2015), Tersedia pada: www.hankam.kompasiana.com, 6 januari 2015, [Akses, 12 april 2015]

Tovan symposion, (2015) Kejahatan Terhadap Negara?â€, Tersedia pada: www.kilometer25.blogspot.com, [Akses, 11 juni 2015]

Hadi Suprapto, Ulang Tahun OPM, Bendera Bintang Kejora Berkibar Di Papua, Tersedia pada: www.nasional.news.viva.co.id, [Akses, 12 april 2015]

Peraturan perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum pidana

Putusan

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 38/Pid.B/2011/PN.Wmn.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 18/PID/2014/PT.JPR.

Skripsi

Ngatiyem, (2007) Organisasi papua Merdeka 1964-1998 (studi tentang pembangungan stabilitas politik di Indonesia), skripsi, fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas sebelas maret, Surakarta.

Published

2020-10-27

How to Cite

Adi Mulia, K. D., AFRIZAL, M. S., & HADI PUTERA, L. D. (2020). Pertangungjawaban Pidana Anggota Organisasi Papua Merdeka (Opm) Sebagai Pelaku Makar. Justitia Jurnal Hukum, 4(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v4i2.4372