Pertangungjawaban Pidana Anggota Organisasi Papua Merdeka (Opm) Sebagai Pelaku Makar
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v4i2.4372Abstrak
Gerakan separatis OPM (Organisasi papua merdeka) yang melakukan Tuntutan memisahkan diri dari wilayah NKRI yang dilakukan oleh OPM dilatar belakangi karena adanya konflik antara Indonesia dengan belanda mengenai wilayah irian barat.
Untuk menghentikan gerakan separatis OPM pemerintah memberlakukan UU subversif serta pengaturan mengenai tindak pidana kejahatan terhadap Negara dalam buku II bab I kuhp.
Upaya penghentian gerakan OPM perlu adanya pengkajian ulang terhadap undang-undang mengenai tindak pidana kejahatan terhadap Negara serta pemerintah Indonesia memperhatikan kondisi masyarakat papua yang berbeda dengan wilayah Indonesia lainnya dari segi sumber daya alam, pendidikan, kesenjangan sosial, serta keyakinan masyarakat adat papua.
Referensi
Buku dengan Penulis
Chazawi Adami, (2002), kejahatan terhadap keamanan dan keselamatan negara, PT Paja Grafindo persada, Jakarta.
Huda Chairul, (2006), Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media, Jakarta.
Lamintang, P.A.F. (1997), Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Lamintang, (2010), Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
Loqman, Loebby, (1993), Delik Politik Di Indonesia,IND-HILL-CO, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, (2013) Penelitian Hukum, Cet.2, Kencana Prenada, Jakarta.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Osborne, Robin, (2001), Kibaran Sampari Gerakan Pembebasan OPM, Dan Perang Rahasia Di Papua Barat, (terjemahan ELSAM), ELSAM, Jakarta.
Artikel Jurnal
Sugandi, Yulia, (2008), Analisa Konflik Dan Rekomendasi Kebijakan Papua, Friedrich Ebert Stifung, Jakarta.
Worl Wide Web
KBBI, (2015), makar , Tersedia pada: http://kbbi.web.id/makar, [Akses, 12 April 2015]
tpnwestpapua, (2015) Ancaman Goliath Tabuni cs, Bentuk Propaganda, Tersedia pada: www.infotpnopmdotcom.wordpress.com, 9 agustus 2011, [Akses, 12 April 2015]
Kompasiana, Kejamnya Organisasi Papua Merdeka, (2015), Tersedia pada: www.hankam.kompasiana.com, 6 januari 2015, [Akses, 12 april 2015]
Tovan symposion, (2015) Kejahatan Terhadap Negara?â€, Tersedia pada: www.kilometer25.blogspot.com, [Akses, 11 juni 2015]
Hadi Suprapto, Ulang Tahun OPM, Bendera Bintang Kejora Berkibar Di Papua, Tersedia pada: www.nasional.news.viva.co.id, [Akses, 12 april 2015]
Peraturan perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum pidana
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 38/Pid.B/2011/PN.Wmn.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 18/PID/2014/PT.JPR.
Skripsi
Ngatiyem, (2007) Organisasi papua Merdeka 1964-1998 (studi tentang pembangungan stabilitas politik di Indonesia), skripsi, fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas sebelas maret, Surakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








