Akibat Hukum Terhadap Perjanjian yang Mengandung Cacat Kehendak Berupa Kesesatan atau Kekhilafan (Dwaling) di Dalam Sistem Hukum Indonesia
Abstrak
Kesepakatan di dalam pembentukan suatu perjanjian seharusnya merupakan kesepakatan yang bulat dan merupakan kesepakatan yang saling menguntungkan. Dalam praktik, seringkali kesepakatan didapat itu merupakan hasil paksaan, penipuan, Kekhilafan, atau penyalahgunaan keadaan. Kesepakatan yang terjadi karena adanya salah satu unsur tersebut disebut kesepakatan yang mengandung cacat kehendak. fokus kajian dalam penelitian ini adalah membahas salah satu bentuk dari cacat kehendak yaitu kesesatan atau Kekhilafan (dwalling) dalam sebuah perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan Adanya kesesatan dalam pembentukan kata sepakat, tidak mengakibatkan batalnya (nietig) perjanjian. Dikaitkan dengan persyaratan sahnya kontrak atau perjanjian berdasar pasal 1320 KUHPerdata, kesesatan ini berkaitan dengan tidak lengkapnya persyaratan subjektif. Tidak lengkap persyaratan subjektif hanya berakibat pada “dapat dibatalkanya†Perjanjian.
Â
Kata kunci: Kesepakatan, Perjanjian, Kekhilafan
Referensi
Boediono, H. (2010). Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Yogyakarta: Citra Aditya Bakti.
Gunawan, Johannes dan Kusumohamidjojo, Budiono. Bahan Kuliah Perbandingan Hukum Kontrak. 2014.
J.Satrio. (1995). Hukum Perikatan, Perikatan Lahir dari Perjanjian, Buku II. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Khairandy, Ridwan. (2004). Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Khairandy, Ridwan. (2014). Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan Bagian Pertama. Yogyakarta: FH UII PRESS.
Khairandy, Ridwan. (2015). Kebebasan Berkontrak & Pacta Sunt Servanda Versus Itikad Baik: Sikap yang harus diambil pengadilan. Yogyakarta: FH UII PRESS.
Mertokusumo, Sudikno. (2003). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.
Mulyoto. (2012). Perjanjian Tehnik, cara membuat, dan hukum perjanjian yang harus dikuasai. Yogyakarta: Cakrawala Media.
Marzuki, Peter. Mahmud. (2005) Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Kencana.
Panggabean, Herlian. P. (2001). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandighied) sebagal Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda). Yogyakarta: Liberty
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








