Tinjauan Hukum Pembagian Harta Waris Sebagai Obyek Perjanjian dalam Sengketa Kewarisan Adat di Indonesia

Authors

  • Riesta Yogahastama Universitas Trunojoyo

Abstract

Hukum waris merupakan ketentuan yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seorang pewaris serta memiliki akibatnya bagi para ahli warisnya. Belum adanya “unifikasi hukum†di Indonesia terkait penyelesaian permasalahan waris. Sehingga, menimbulkan perbedaan persepsi dalam penyelesaian sengketa waris itu sendiri.  Salah satu jalan yang diambil oleh para pihak (ahli waris) dalam menyelesaikan permasalahan dalam pembagaian waris dengan membuat perjanjian. Dengan adanya perjanjian diantara para ahli di harapkan dalam pembagian harta waris menjadi lebih adil. Hal ini karena para pihak (para ahli waris) telah menyetujui perjanjian yang telah dibuat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif degan pendekatan  perundang undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah  Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu sekurang-kurangnya dapat ditentukan nilainya, sebagaiman yang daitur dalam Pasal 1332 sampai dengan 1335 Burgerlijk Wetbook. Pemberian hak waris merupakan bentuk implementasi sebagaimana perjanjian pada umumnya. Kedudukan pemberian hak untuk waris sebagai bentuk obyek dalam pembuatan perjanjian. Pemberian hak untuk mewarisi merupakan bentuk prestasi dengan memberikan sebagian hak waris kepada para pihak yang tidak memiliki hak waris. Adanya perjanjian pembagian harta waris tidak serta merta memberikan kedudukan sesorang sebagai pemilik hak atas harta peninggalan, melainkan sebagai bentuk merintangi nilai kesusilaan yang ada didalam masyarakat. Suatu perjanjian dapat dikatakan memenuhi causa halal apa bila, tidak tanpa causa, causanya tidak palsu, dan causa tidak terlarang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320-1337 Burgerlijk Wetbook. Larangan causa yang bertentangan dengan ketertiban umum tidak mudah untuk dibuktikan secara nyata. Hanya dapat diketahui apabila berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga norma kesusilaan menjadi tolak ukur yang penting dalam menilai ketentuan yang berkembang dalam masyarakat.

Kata kunci: Perjanjian, Causa Hala, Dan Hak Waris

Author Biography

Riesta Yogahastama, Universitas Trunojoyo

Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo

References

Ahmad Miru. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak. 2010. Rajawali Pers. Jakarta.

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perikatan. 1970. Citra Aditya Bakti Bandung

Amir Syarifudin. Ushul Fiqih, Jilid II. 2011. Kencana Press. Jakarta.

Budiono. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. 2010. Citra Aditya Bakti. Jakarta.

Eman Suparman. Hukum Waris Indonesia. 2007. Refika Aditama. Bandung.

Effendi Perangin. Hukum Waris. 2008. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

H.S, Salim. Hukum Kontrak. Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. 2008. Sinar Grafika. Jakarta.

Huala Adolf. Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional. 2007. Refika Aditama. Bandung.

Hardijan Rusli. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. 1996. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.

H.S, Salim, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. 2008. Sinar Grafika. Jakarta.

Jimly Ashidiqie dan Ali Syfaat. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. 2006. Sekretariat Jendral Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta.

Joni Bambang. Hukum Ketenagakerjaan. 2013. Pustaka Setia. Bandung.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Cetakan Ke-12. 2016. Prenada Media. Jakarta.

Subekti Hukum Perjanjian. 2003 Intermasa Press. Jakarta.

Wirdjono Prodjodikoro. Asas Hukum Perjanjian. 1979. Sumur Pustaka. Bandung.

Aryo Dwi Prasnowo. Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). Vol. 8 No. 1 Mei 2019, 61-75, Universitas Udayana. Bali.

Ahmad Miru, Perkembangan Ajaran Causa dalam Kontrak, Pembaharuan Hukum Kontrak Universal Dan Sistem Hukum Kontrak Di Indonesia, Konferensi Nasional Hukum Perdata III, Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan, Malang 29-21oktober 2016.

Ferri Adhi Purwantono dan Akhmad Khisni, Tinjauan Yuridis Implikasi Perjanjian Jual-Beli Dalam Keluarga Yang Dibuat Oleh Notaris Terhadap Kedudukan Ahli Waris, Jurnal Akta, Vol 5 No 1 Maret 2018.

Viktor Imanuel, Pembaruan Hukum Waris Adat Dalam Putusan Pengadilan, Mimbar Hukum Volume 30, Nomor 3, Oktober 2018, hlm. 444.

Published

2020-04-22

How to Cite

Yogahastama, R. (2020). Tinjauan Hukum Pembagian Harta Waris Sebagai Obyek Perjanjian dalam Sengketa Kewarisan Adat di Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 4(1). Retrieved from https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/3858