Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Orang Dari Perspektif Politik Kriminal di Indonesia
Abstract
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia terutama di wilayah-wilayah perbatasan negara. Penulisan jurnal ini difokuskan pada pencegahan tindak pidana perdagangan orang melalui politik kriminal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah bahwa penanggulangan tindak pidana perdagangan orang tidak hanya dilakukan melalui sarana penal melainkan juga dengan sarana non-penal yakni techno-prevention (pemanfaatan fasilitas berbasis teknologi).
Kata Kunci : Perdagangan Orang, Politik Kriminal, Techno-Prevention
References
Ahmad Rofiq, Hari Sutra Disemadi, Nyoman Serikat Putra Jaya, (2019), Criminal Objectives Integrality in the Indonesian Criminal Justice System, Al-Risalah, Vol.19 No.2, ISSN 2540-9522, Jambi.
Anggie Rizqita Herda Putri, Ridwan Arifin, (2019), Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia (Legal Protection For Victims Of Human Trafficking Crimes In Indonesia), Res Judicata, Vol.2 No.1, ISSN 2621-1602, Pontianak,.
Astrid Fauziah, (2011), Pemberitaan Human Trafficking (perdagangan Manusia) Dalam Surat Kabar Elektronik di Lima Negara ASEAN (Human Trafficking News On On-Line Media In Five Countries In ASEAN), KAREBA: Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 1 No. 1, ISSN 2088-4177, Makassar.
Barda Nawawi Arief, (2005), Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Barda Nawawi Arief, (2008), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Brian Septiadi Daud, Eko Soponyono, (2019), Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Di Indonesia, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1 No.3, ISSN 2656-3193, Semarang.
Erdianto Effendi, (2013), Pemberantasan Perdagangan Orang Dengan Sarana Hukum Pidana, Jurnal Cita Hukum, Vo. 1 No. 1, ISSN 2502-230X, Jakarta.
Giofanni Dian Novika, et al, (2020), Legal Protection in Restitution to the Victims of Human Trafficking, Legality, Vol. 28 No. 1, ISSN 0854-6509, Malang.
Hari Sitra Disemadi, Nyoman Serikat Putra Jaya. (2019), Perkembangan Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Di Indonesia, Jurnal Hukum Media Bhakti, Vol. 3 No. 2, ISSN 2580-7277, Pontianak.
Hari Sutra Disemadi, Kholis Roisah, (2019), Urgency of the Contempt of Court Criminalization Policy to Overcome Harassment Against the Status and Dignity of Courts, Brawijaya Law Journal, Vol. 6 No. 2, ISSN 2503-0842, Malang.
Hari Sutra Disemadi, Paramita Prananingtyas, (2020), Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Strategi Hukum Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Indonesia, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol.4 No.1, ISSN 2549-0754, Bandung.
Imam Sakti Anggereja, (2019), Peran Internasional Organization of Migration Dalam Menanggulangi Human Trafficking Di Indonesia, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pasundan, Bandung.
International Organization for Migration (IOM), (2005), Pemulangan dan Reintegrasi Korban Perdagangan Orang (Model Adendum), Jakarta.
Lourensy Varina Sitania, Eko Suponyono, (2020), Akomodasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Aspek Hukum Internasional Dan Nasional, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.2 No.1, ISSN 2656-3193, Semarang.
M. Lee, (2007), Human Trafficking, USA and Canada: William Publishing.
Mahmud Mulyadi, (2011), Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Criminal Policy (Corruption Reduction In Criminal Policy Perspective), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8 No. 2, ISSN 2579-5562, Jakarta.
Maslihati Nur Hidayati, (2012), Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia, Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Vol. 1, No. 3, ISSN 2356-0185, Indonesia.
Moh. Mahfud M.D, (2011), Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Muh Abdul Qudus, (2020), Corporate Responsibilities on the Action of Human Trafficking Criminals in Indonesia, Hang Tuah Law Journal, Vol.3 No.2, ISSN 25-49-2071, Surabaya.
Nelsa Fadilla, (2016), Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.5 No.2, ISSN 2303-3274, Jakarta.
Neni Nuraeni, Dede Kania, (2017), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum Islam, Al-'Adalah, Vol.14 No.1, ISSN 2614-171X, Lampung.
Nyoman Serikat Putra Jaya, (2017), Pembaharuan Hukum Pidana, Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Rani Hendriana, Rindha Widyaningsih, and Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, (2017), Legal Protection to Women and Children as Human Trafficking Victims in Victimology Perspective (Study in Banyumas Region), Jurnal Dinamika Hukum, Vol.17 No.3, ISSN 2407-6562, Purwokerto.
Sapto Budoyo, Ratna Kumala Sari, (2019), Eksistensi Restorative Justice Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Anak Di Indonesia, Meta-Yuridis, Vol.2 No.2, ISSN 2621-6450, Semarang.
Tri Wahyu Widiastuti, (2010), Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking), Wacana Hukum, Vol. 9 No. 1, ISSN 1412-310X, Surakarta, hlm. 114.
Wahida Azahrah, et al, (2020), Sexual Gratification In Indonesia's Criminal Law, Legality, Vol. 28 No.1, ISSN 0854-6509, Malang.
Widodo, (2013), Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Yohanes Suhardin, (2008), Tinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan Orang Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Mimbar Hukum, Vol. 20, No 3, ISSN 2443-0994, Yogyakarta.
Website:
Liputan-6, https://m.liputan6.com/regional/read, [Diakases 10 Januari 2020]
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License