Perlindungan Hukum Atas Hak Keperdataan Bagi Orang Yang Berada Dalam Pengampuan (Studi Kasus Penetapan Nomor 0020/PDT.P/2015/PA.BTL)
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v3i2.3650Abstrak
Orang dewasa yang berada di bawah pengampuan dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Tujuan penelitian ini secara objektif adalah untuk mengetahui hak-hak perdata bagi orang yang berada dalam pengampuan dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menetapkan seseorang sebagai pengampu didasarkan studi atas Penetapan Nomor 0020/Pdt.P/2015/PA.Btl. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum, serta peraturan perundang-undangan dengan pendekatan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak perdata yang diperoleh oleh orang gila yang berada dalam pengampuan adalah hak perdata yang bersifat absolut seperti hak kepribadian dan hak kebendaan yang memberi kenikmatan atas benda milik sendiri. Orang gila berada dalam pengampuan tidak kehilangan hak keperdataannya namun untuk melaksanakannya harus diwakilkan oleh pengampunya. Dasar pertimbangan hakim mengabulkan permohonan menjadi pengampu adalah keterkaitan pemohon sebagai anak kandung, pemohon melakukan pengurusan harta kekayaan, hanya pemohon yang sehat secara jasmani dan rohani, dan hanya pemohon yang mengajukan permohonan menjadi wali pengampu.
Â
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Keperdataan, Pengampuan.
Referensi
Buku
Abdulah Tri Wahyudi, (2004), Pengadilan Agama di Indonesia, Jakarta: Pustaka Pelajar.
Ahdiana Yuni Lestari & Endang Heriyani, (2009), Dasar-Dasar Pembuatan Kontrak dan Aqad, Yogyakarta: Moco Media.
Bambang Waluyo, (2008), Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, (1995), Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Kedua), Jakarta: Balai Pustaka.
Kansil, C.S.T. et al, (1995), Modul Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, (2010), Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ridwan Khairandy, (2014), Hukum Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Yogyakarta: FH UII PRESS.
Soekido Notoatmodjo, (2010), Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta.
Soetojo Prawirohamidjojo, R dan Marthalena Pohan, (1991), Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht), Surabaya: Airlangga University Press.
Yustinus Semiun, Kesehatan Mental, (2006), Yogyakarta: Kanisius.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Intruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Penetapan Nomor 0020/Pdt.P/2015/PA.Btl
Wawancara
Wawancara dengan Aziddin Siregar, Hakim Pengadilan Agama Bantul
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








