Prinsip-Prinsip yang Terdapat di Dalam Konvensi dan Protokol Perubahan Iklim dan Tanggung Jawab Negara-negara Khususnya Negara Maju

Authors

  • Diogenes Diogenes Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Abstract

Indonesia telah meratifikasi Konvensi United Nations Framework Convention On Climate Change (UNFCCC) dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja  Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim.  Konvensi Perubahan Iklim merupapakan framework convention, membutuhkan pembentukan protokol untuk menetapkan regulatory measures.  Regulatory measures ini baru dapat dikeluarkan 5 tahun kemudian yakni di Pertemuan COP III di Kyoto,  Jepang 10 Desember 1997 dengan dikeluarkannya the Kyoto Protocol (selanjutnya disebut Protokol Kyoto) dan telah mengesahkan Protokol Kyoto dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004.  Kedua aturan hukum internasional tersebut memuat berbagai prinsip hukum internasional dalam menangani masalah perubahan iklim.  Sehubungan dengan hal tersebut, makalah ini bertujuan untuk mengkaji prinsip-prinsip yang terdapat di dalam Konvensi dan Protokol Kyoto  Tentang Perubahan Iklim dan tanggung jawab negara-negara khususnya negara maju.  Pengkajian dilakukan dengan metode deskriptif normatif analisi, dengan mendasarkan pandangan  bahwa   4  prinsip dasar yang mendasari Konvensi Perubahan Iklim dan Protokol Kyoto terdiri atas 28 Pasal dan 2 Annex,  kedua ketentuan tersebut  memperkenalkan konsep "kerugian dan kerusakan".  Oleh karena itu, negara-negara maju bertanggung jawab secara finansial kepada negara-negara lain untuk “kerugian dan kerusakanâ€Â  karena kegagalan dalam mengurangi emisi karbon yang berdampak kepada perubahan iklim.

Kata Kunci : Konferensi Tingkat Tinggi (KTT), Konvensi, Protokol, perubahan iklim 

Author Biography

Diogenes Diogenes, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Peneliti Madya/Pembina Tk I/IV-b

References

Boateng, C., & Boateng, S, (2015). “Tertiary institutions in Ghana curriculum coverage on climate change: Implications for climate change awareness “. Journal of Education and Practice, Retrieved from http://www.iiste.org/Journals/index.php/JEP/article/view/21886

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, (2015), ‘’ Perubahan Iklim, Perjanjian Paris, dan Nationally Determined Contribution ‘’, Jakarta : Penerbit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, (2015), ‘’ Sistem Informasi Indeks dan Data Kerentanan ‘’, Jakarta : Penerbit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

E, Saefullah Wiradipraja (2016), ‘’ Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum ‘’, Bandung : Penerbit Keni Media.

Francis, N. P, (2014), Climate change and implication for senior secondary school financial accounting curriculum development in Nigeria. Journal of Education and Practice, Retrieved from http://www.iiste.org/Journals/index.php/JEP/article/view/15957

Fredi Numberi, (2009), ‘’Perubahan Iklim, Implikasinya Terhadap Kehidupan di Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil’’, Jakarta : Citrakreasi Indonesia.

Nurul K. Hakim, dkk, (2015), ‘’ Perubahan Iklim dan Pemanfaatan SIG di Kawasan Pesisir ‘’, Yogyakarta : Gajah Mada University Press.

Meray Hendrik Mezak, (2006), ‘’ Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum ‘’, Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.

Okoli, J. N., & Ifeakor, A. C, (2014), “ An overview of climate change and food security: Adaptation strategies and mitigation measures in Nigeria “. Journal of Education and Practice. Retrieved from http://www.iiste.org/Journals/index.php/JEP/article/view/16708

Philipus M Hadjon, (1998), “ Penelitian Hukum Normatif (Buku Ajar), Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, (2011) “ Adaptasi Terhadap Perubahan Iklim “, (Yogyakarta : Gajah Mada University Press.

Sagala,S. dkk, (2014). Tindakan penyesuaian petani terhadap dampak perubahan iklim. studi kasus Kabupaten Indramayu. Working Paper Series No. 6 Resilience Development

Shen, S., Basist. A., dan Howard, A., (2010), “Structure of A Digital Agriculture System and Agricultural Risks due to Climate Changes “. Agriculture and Agricultural Science Procedia.

Sonny Keraf, (2004), ‘’ Menyongsong 10 Tahun KTT Rio Perlu Tata Dunia Baru Yang Lebih Adil ‘’, Jakarta : Trisakti.

Zaelke Cameron, (1999), “Global Warming and Climate Change—Overview of the International Legal Processâ€, U.J. Int’l & Pol’y.

Agus Supangat, (2013), “ Masalah Perubahan Iklim di Indonesia dan Solusi Antar-Generasi, Harian Kompas, 5 April 2013.

Published

2020-04-18

How to Cite

Diogenes, D. (2020). Prinsip-Prinsip yang Terdapat di Dalam Konvensi dan Protokol Perubahan Iklim dan Tanggung Jawab Negara-negara Khususnya Negara Maju. Justitia Jurnal Hukum, 4(1). Retrieved from https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/3419