Perlindungan Hukum UMKM Melalui Pendaftaran Merek Dagang di Daerah Istimewa Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.2717Abstract
Yogyakarta merupakan salah satu provinsi di Indonesia dimana banyak warganya yang turut serta dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Data Dinas UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahun 2016 jumlahnya mencapai 238.619 Unit yang terdapat UMKM yang ada di Yogyakarta. Dari jumlah tersebut terdapat berbagai jenis usaha UMKM seperti : Aneka Usaha, Perdagangan, Industri Pertanian, Dan Industri Non Pertanian. Begitu banyak jumlah UMKM tersebut juga menghasilkan begitu banyak pula Merek dagang yang dihasilkan. Dari kecendrungan tersebut akan menimbulkan potensial besar permasalahan dikemudian harinya yaitu Penyalahgunaan Merek Dagang olek pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apabila UMKM tidak mendafatarkan Merek Dagangnya, dan akan mempengaruhi perkembangan usaha UMKM nantinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis. Penelitian ini mengkaji mengenai fakta-fakta empiris yang terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukan sudah adanya fasilitas dan bantuan dari pemerintah akan tetapi belum dimasimalkannya oleh pelaku UMKM oleh sebab itu pemerintah perlu peningkatkan pemahaman pelaku UMKM dalam proses pendafataran merek dagangÂ
Â
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, UMKM, Merek Dagang, Pendaftaran Merek DagangReferences
Buku
Anslem Strauss dan Juliet Corbin, 2003, Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif, terjemahan Muhammad Shodiq, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
James Williard Hurst, Justice Holmes on Legal History, London: Collier MacMillan Limited.
John W Cresswell, Research Design, Qualitatif and Quantitative Approaches, London: SAGE Publication.
MDA Freeman dan Lord Lloyd, 2001, Introduction to Jurisprudence, London: Sweet Maxwell LTD.
Thurgood Marshall, 2007-2008, “Introduction To Legal Authorities And Legal Research , Chapter 1â€, Law Library Guide to Legal Research.
Jurnal
Alvio Ardianto Wicaksono, Dkk, 2016, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Asing Dari Tindakan Pemboncengan Reputasi (Passing-Off) Dalam Penamaan Merek Di Indonesia, Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 4.
Elizabeth Chambliss, Spring 2008, “When Do Facts Persuade? Some Thoughts On The Market For Empirical Studies†Law and Comtemporary Problems.
Robby Firmansyah, Dkk, Strategi Pemerintah Daerah Dalam Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Madiun (Studi pada Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata Kabupaten Madiun dan Sentra Industri Brem Desa Kaliabu Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 2. No. 1.
Valerie Selvie, 2006, Pelindungan Hukum Merek Terkenal tidak terdaftar di Indonesia. Jurnal Gloria Juris, Volume 6. Nomor 2.
World Wide Web
Satria Sukananda, Pentingnya Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM, Tersedia pada: http://rimanews.com/ideas/startup/read/20181015/329813/Pentingnya-pendaftaran-hak-kekayaan-intelektual-bagi-UMKM/.
Wawancara
Wawancara dengan Ibu Endang selaku Staff bidang UMKM pada Dinas koperasi UMKM D.I. Yogyakarta.
Wawancara dengan Ibu Ida selaku Staff Balai Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekakyaan Intelektual pada Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan D.I. Yogyakarta.
Wawancara dengan Bapak Haruyono selaku Kepala Desa Widodomartani Ngemplak Sleman dan Tyasningsih selaku Camat Mergangsang.
Wawancara dengan bapak Haryanto Ida selaku Penyuluh di Kantor Wilayah Kemenkumham D.I. Yogyakarta dan Danang sebagai administrator di Sub Bidang HKI Kantor Wilayah Kemenkumham D.I. Yogyakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License