Kedudukan Hukum Pemegang Hak Milik atas Tanah Pertanian yang Melebihi Batas Maksimum
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.2716Abstrak
Kedudukan hukum pemilik dan penguasa tanah pertanian yang melebihi batas maksimum tidak diperkenankan didalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan tanah pertanian yang melebihi batas maksimum tersebut akan terkena redistribusi dan ganti rugi bagi bekas pemilik tanah pertanian.
Â
Kata kunci: Hak Milik atas Tanah Pertanian, Landreform, Redistribusi, Ganti Rugi.Referensi
Buku:
Arba, (2015), Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Chulaimi, Achmad, (2007), Hukum Agraria, Universitas Diponegoro, Semarang.
Hutagalung, Arie Sukanti, (1985), Program Redistribusi Tanah di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Jaya, I Nyoman Budi, (1989), Tinjauan Yuridis tentang Redistribusi Tanah Pertanian dalam Rangka Pelaksanaan Landreform, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, (2014), Penelitian Hukum, Prenamedia Group, Jakarta.
Noor, Aslan, (2006), Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia, Mandar Maju, Jakarta.
Sutedi, Adrian, (2008), Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Santoso, Urip, (2013), Hukum Agraria, Cet. III, Kencana Prenamedia Group, Jakarta. (Urip Santoso II)
_____, (2014), Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cet. IV, Kencana Prenamedia Group, Jakarta. (Urip Santoso I)
Tehupeiory, Aartje, (2012), Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta.
Jurnal, Karya Ilmiah:
Muderana, Ngakan Putu, (1997), Landreform dan Revolusi Nasional Indonesia, Majalah Perspektif, Edisi Juli 1997, Surabaya.
Perundang-Undangan:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian;
Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian;
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
Website:
Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://kbbi.web.id/sawah, http://kbbi.web.id/tanahkering, (diakses pada tanggal 06 Januari 2016)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








