Hak dan Kewajiban Terkait Jaringan Hasil Pembedahan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.2715Abstract
Di Indonesia, pengeluaran organ atau jaringan dari tubuh pasien melalui proses pembedahan untuk tujuan tercapainya kesehatan bagi pasien merupakan bagian dari pelayanan kesehatan. Seiring kemajuan layanan kesehatan, timbul pertanyaan mengenai kepemilikan jaringan tersebut, serta hak dan kewajiban yang terkait dengannya. Hingga saat ini, peraturan terhadap jaringan tubuh hasil pembedahan belum diatur dengan jelas. Hal ini membuat hak atas informasi yang terkandung di jaringan tersebut tidak terlindungi serta menjadi rentan untuk disalahgunakan.
Â
Kata kunci : jaringan, organ, pembedahan, hakReferences
Björkman, Barbro, dan S. O. Hansson, (2006), Bodily Rights and Property Rights, Journal of Medical Ethics, Volume 32 Nomor 4, hlm. 209–214.
Busro, Achmad, (2018), Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis ( Inform Consent ) Dalam Pelayanan Kesehatan, Law & Justice Journal, Volume 1 Nomor 1, hlm. 1–18.
Christianto, Hwian, (2011), Konsep Hak Seseorang Atas Tubuh Dalam Transplantasi Organ Berdasarkan Nilai Kemanusiaan, Mimbar Hukum, Volume 23 Nomor 1, hlm. 19–37
Hermien Hadijati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran, Bandung: Citra Aditya Bakti
Ismet Alaik Rahmatullah, (2011), Analisis Putusan Sanksi Perdata Malpraktek Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 515 PK/Pdt/2011), Jurnal Universitas Al Azhar Indonesia, Juli 2017, hlm. 49-66
Martin, Bella R, and M H A Llb, (2013), Defining Diagnostic Tissue, Canadian Medical Association Journal. Volume 185 Nomor 2, hlm. 135–139.
Primatama, Edward, (2016), Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien Dalam Operasi Bedah, Eprint Perpustakaan UMS.
Public Hospitals Act, RRO 1990, Regulation 965, ss. 20(2)3, 31(1), 31(2)
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Cetakan Pertama, Jakarta
Redaksi Radar Online, (2018), Dr. Niru: Pengangkatan Cancer Ganas Bukan Malpraktik, Tersedia pada: http://radaronline.id/2018/07/22/dr-niru-pengangkatan-cancer-ganas-bukan-malpraktik/, [akses 25 April 2019]
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431
Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License