Penggunaan Harta Kekayaan Yayasan yang Diserahkan Kepada Negara Akibat Putusan Pengadilan

Authors

  • Novan Affandi Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.2714

Abstract

Yayasan merupakan badan hukum yang tidak mencari keuntungan dalam kata lain yayasan adalah badan hukum yang memiliki fungsi sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Berbicara mengenai keuangan yayasan, hendaknya terpisahkan oleh kekayaan pribadi para pengurusnya, hal tersebut dilakukan akan tidak terjadi konflik dan percampuran harta antara harta yayasan dengan harta pengurus yayasan. Menjadi sebuah pertanyaan, apabila yayasan tersebut telah dilikuidasi akibat putusan pengadilan maka apa yang akan terjadi dengan harta kekayaan yang miliki yayasan, tidak mungkin keuangan tersebut masuk pada masing-masing pengurus yayasan. Yayasan yang dilikuidasi, maka dapat memberikan seluruh asetnya kepada yayasan yang memiliki fungsi dan tujuan yang sama, tetapi jika tidak ada yayasan yang memiliki fungsi dan tujuan yang sama akan diberikan kepada badan hukum. Atau kemungkinan yang akan terjadi aset tersebut akan jatuhketangan negara, maka bagaimana pertanggungjwaban negara dalam mengelolah seluruh aset yayasan yang tersisa tersebut.

 

Kata Kunci: Yayasan, Likuidasi, Aset Yayasan

Author Biography

Novan Affandi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

References

Buku

Andrianto, (2007), Good e-Governance:Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui e-Goverment, Malang: Banyumedia,.

Dipopramono, Abdulhamid, (2007), Keterbukaan dan Sengketa Informasi Publik, Jakarta: Distributor Serambi.

Murjiyanto, R , (2011), Badan Hukum Yayasan, Yogyakarta: Liberty.

Prasetya, Rudhi, (2014), Yayasan Dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika.

Santosa, Pandji, (2008), Administrasi Publik:Teori dan Aplikasi Good Governance, Bandung: Refika Aditama.

Simatupang, Dian Puji N., (2005), Determinasi Kebijakan Anggaran Negara Indonesia, Studi Yuridis, Jakarta: Papas Sinar Sinanti.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, (1985), Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali.

Suhendar, Ade, (2008), Keterbukaan Informasi Publik bentuk Keseriusan Pemerintah & Menuju Good Governance,_____.

Sulaiman, Anwar, (2000), Manajemen Aset Daerah, ____: STIA-LAN.

Sutedi, Adrian, (2012), Hukum Keuangan Negara, Jakarta: Sinar Grafika.

Tjandra, W. Riawan, (2014), Hukum Keuangan Negara, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Internet

Kompas.com, http://nasional.kompas.com/read/2015/08/14/18253161/Titiek.Soeharto.Yayasan.Supersemar.Sudah.Bangkrut

Hukumonline.com, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55c9acc1c84c8/ma-koreksi-putusan-yayasan-supersemar

Kompas.com, (2018), “Ribuan Yayasan Pendidikan Terancam Bubar“, diakses melalui http://bola.kompas.com/read/2011/03/23/10331337/ribuan.yayasan.pendidikan.terancam.bubar

Published

2019-04-29

How to Cite

Affandi, N. (2019). Penggunaan Harta Kekayaan Yayasan yang Diserahkan Kepada Negara Akibat Putusan Pengadilan. Justitia Jurnal Hukum, 3(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.2714