Gagasan Advokat Menjadi Whistleblower dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.2713Abstrak
Advokat sebagai penegak hukum mempunyai kewajiban untuk menegakan hukum dengan caranya sendiri dalam memberikan pendampingan hukum kepada kliennya. Tujuan dari pembelaan itu memberikan argumentasi yang berdasarkan hukum dan menciptakan iklim penegak hukum yang baik sehingga dapat mengungkap kebenaran materiil dalam penegakan hukum. Dengan diberikan batasan mejaga kerahasian hubungan keprofesian yang diketahui dan diperoleh dari klien dengan menjadi whistleblower dapat membatasi penyalahgunaan kewenangan oleh advokat dan menjadikan kondisi pendampingan hukum yang dilakukan oleh advokat lebih terbuka. Dengan dasar pemikiran pemberantasan korupsi yang semakin canggih dan rumit diperlukan metode atau upaya yang luar biasa untuk menjangkau perkembangan modus operansi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Â
Kata kunci : advokat, whistleblower, tindak pidana korupsiReferensi
Arief, Barda Nawawi. 2008. Bunga Rampai : Kebijakan Hukum Pidana. Pekembangan Penyusunan konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Group: Jakarta.
Daniel S, Lev. 2001. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia: Jakarta.
Dempster, Quentin. 2006. Whistleblower (Para Pengungkap Fakta). Elsam. Jakarta.
Kusumaatmadja, Mochtar dan B. Arief Sidharta. 2000. Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Penerbit Alumni: Bandung.
M. Lubis dan J.C. Scott. 1997. Korupsi Politik. Yayasan Obor Indonesia: Jakarta.
Nasution, Adnan Buyung. (2007). Arus Pemikiran Konstitusioanlisme Advokat. Jakarta : Kata.
Pradiptyo, Rimawan. 2016. Dampak Sosial Korupsi. Jakarta : Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bhakti: Bandung.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum dan Perilaku. Penerbit Buku Kompas: Jakarta.
Rambe, Ropaun. 2001. Teknik Praktek Advokat. Jakarta : PT Grasindo.
Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif. Sinar Grafika: Jakarta.
Supandji, Hendarman. Peningkatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Tugas Kejaksaan. makalah disampaikan dalam Kuliah Tamu di Universitas Diponegoro Semarang tanggal 27 Februari 2009.
Thurmudhi, Imam. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Kasus Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Studi Kasus Susno Duadji). Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








