Gagasan Advokat Menjadi Whistleblower dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Kukuh Dwi Kurniawan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.2713

Abstract

Advokat sebagai penegak hukum mempunyai kewajiban untuk menegakan hukum dengan caranya sendiri dalam memberikan pendampingan hukum kepada kliennya. Tujuan dari pembelaan itu memberikan argumentasi yang berdasarkan hukum dan menciptakan iklim penegak hukum yang baik sehingga dapat mengungkap kebenaran materiil dalam penegakan hukum. Dengan diberikan batasan mejaga kerahasian hubungan keprofesian yang diketahui dan diperoleh dari klien dengan menjadi whistleblower  dapat membatasi penyalahgunaan kewenangan oleh advokat dan menjadikan kondisi pendampingan hukum yang dilakukan oleh advokat lebih terbuka. Dengan dasar pemikiran pemberantasan korupsi yang semakin canggih dan rumit diperlukan metode atau upaya yang luar biasa untuk menjangkau perkembangan modus operansi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

 

Kata kunci : advokat, whistleblower, tindak pidana korupsi

Author Biography

Kukuh Dwi Kurniawan, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

References

Arief, Barda Nawawi. 2008. Bunga Rampai : Kebijakan Hukum Pidana. Pekembangan Penyusunan konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Group: Jakarta.

Daniel S, Lev. 2001. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia: Jakarta.

Dempster, Quentin. 2006. Whistleblower (Para Pengungkap Fakta). Elsam. Jakarta.

Kusumaatmadja, Mochtar dan B. Arief Sidharta. 2000. Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Penerbit Alumni: Bandung.

M. Lubis dan J.C. Scott. 1997. Korupsi Politik. Yayasan Obor Indonesia: Jakarta.

Nasution, Adnan Buyung. (2007). Arus Pemikiran Konstitusioanlisme Advokat. Jakarta : Kata.

Pradiptyo, Rimawan. 2016. Dampak Sosial Korupsi. Jakarta : Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bhakti: Bandung.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum dan Perilaku. Penerbit Buku Kompas: Jakarta.

Rambe, Ropaun. 2001. Teknik Praktek Advokat. Jakarta : PT Grasindo.

Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif. Sinar Grafika: Jakarta.

Supandji, Hendarman. Peningkatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Tugas Kejaksaan. makalah disampaikan dalam Kuliah Tamu di Universitas Diponegoro Semarang tanggal 27 Februari 2009.

Thurmudhi, Imam. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Kasus Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Studi Kasus Susno Duadji). Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia

Published

2019-04-29

How to Cite

Kurniawan, K. D. (2019). Gagasan Advokat Menjadi Whistleblower dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi. Justitia Jurnal Hukum, 3(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.2713