Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dan Investor dalam Pembiayaan Sekunder Perumahan

Authors

  • Guspita Daniar Anggraini Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.2712

Abstract

Pembiayaan Sekunder Perumahan merupakan suatu alternatif pembiayaan yang dibentuk oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Pembiayaan Sekunder Perumahan ini memiliki tujuan untuk memberikan pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang rata-rata memiliki penghasilan menengah ke bawah untuk mampu memiliki rumah sendiri. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bentuk perlindungan hukum terdapat upaya terhadap hak-hak harus dilindungi dan terdapat kewajiban harus dilaksanakan untuk kemudian di bentuk di dalam norma atau hukum itu sendiri dapat berjalan secara efektif, adil, dan bermanfaat.

 

Kata kunci : Perlindungan hukum, nasabah, investor, pembiyaan sekunder

Author Biography

Guspita Daniar Anggraini, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Penulis Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga

References

Djuhaendah Hasan, (2005), Aspek hukum Secondary Mortgage Facility (SMF)

Sebagai Sarana Pembiayaan Perumahan, disampaikan pada acara

seminar tentang Secondary Mortgage Facility (SMF), Jakarta tangal 10 Mei 2005.

Hutari Hayuning, (Tesis), (2010), Pelaksanaan Secondary Mortgage Facility (SMF)

Sebagai Alternatif Penyediaan Dana Kredit Pemilikan Rumah

(KPR) Melalui Sekuritisasi Aset, Depok: Fakultas Hukum Program Magister Universitas Indonesia.

Palembang. Program Akuntansi S1.

STIE MDP.

Otoritas Jasa Keuangan. 2015. Informasi Kredit dan Suku Bunga Dasar

Kredit, (online), (http://www.ojk.go.id/sukubunga-dasar-kredit) diakses

Otober 2015.

Ridwan HR. 2003. Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press.

Data Jurnal dan Makalah

Didit Saltriwiguna, (Tanpa Tahun), Perlindungan Hukum Terhadap pihak Debitur Akibat

Kenaikan Suku Bunga Kredit Bank (Tinjauan Hukum Perlindungan

Konsumen), Kalimantan Timur: Legal Officer departemen Kesekretariatan Kantor Pusat BPD.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Nerry Olyviolani & Siti Khairani. 2014. Pengaruh Tingkat Suku Bunga dan

Nilai Angsuran Terhadap Realisasi Kredit Pemilikan rumah (KPR)

Pada PT. Bank Tabungan Negara

Undang-UndangNomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pasar Modal

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011 dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT. Sarana Multigriya Finansial.

Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Serta Dengan Dukungan Fasilitas Liquiditas Pembiayaan Perumahan.

Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2012 tentang

Pengadaan Perumahan Melalui Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Serta Dengan Dukungan Fasilitas Liquiditas Pembiayaan Perumahan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/4/PBI/2005 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2014 tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif efek Beragun Aset.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manager Investasi

Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan rumah Sejahtera Dengan Dukungan Fasilitas Liquiditas Pembiayaan Perumahan

Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 02/KPTS/1990 tentang Pengadaan Perumahan Dan Pemukiman Dengan Dukungan Fasilitas Kredit Pemilikan Kapling Siap Bangun (KPKSB) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Keputusan Menteri Keuangan No. 132/KMK/014/1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/4/PBI/2005 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 19/18/Bkr tanggal 29 Agustus 2007 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/13/UK tanggal 9 September 1998 perihal Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana

Penjelasan Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Published

2019-03-29

How to Cite

Anggraini, G. D. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dan Investor dalam Pembiayaan Sekunder Perumahan. Justitia Jurnal Hukum, 3(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.2712