Perlindungan Hukum Terhadap Bank atas Penolakan Permohonan Pemblokiran Dana yang Dilakukan oleh Pihak Ketiga Bukan Sebagai Pemilik Rekening (Studi Kasus di Bank Sulutgo Cabang Airmadidi)
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.2710Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang upaya perlindungan hukum yang ditempuh oleh pihak bank ketika menghadapi gugatan penolakan permohonan pemblokiran dana yang diajukan oleh pihak yang bukan sebagai pemilik rekening. Permasalahan yang akan diteliti dalam konteks ini adalah tentang perlindungan hukum terhadap bank atas penolakan permohonan pemblokiran dana yang dilakukan oleh pihak ketiga bukan sebagai pemilik rekening? Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa hal-hal yang dapat menyebabkan atau dapat melakukan pemblokiran adalah untuk Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
Â
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Bank, Pemblokiran, RekeninReferences
A. Abdurrahman, (1993). Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan. Jakarta: Pradnya Paramita.
Gatot Supramono (Ed. Revisi), (1996) Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta: Penerbit Djambatan.
Kasmir (Edisi Baru), (2000), Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja grafindo Perkasa.
Rahmadi Usman, (2001), Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,.
Saeful Aschar, (2011), Perlindungan Hukum Untuk Pekerja Perempuan Dalam Hubungan Industrial, Malang: Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya.
Satjipto Raharjo, (1993), Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jakarta:____.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License