Perlindungan Hukum Terhadap Bank atas Penolakan Permohonan Pemblokiran Dana yang Dilakukan oleh Pihak Ketiga Bukan Sebagai Pemilik Rekening (Studi Kasus di Bank Sulutgo Cabang Airmadidi)
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.2710Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang upaya perlindungan hukum yang ditempuh oleh pihak bank ketika menghadapi gugatan penolakan permohonan pemblokiran dana yang diajukan oleh pihak yang bukan sebagai pemilik rekening. Permasalahan yang akan diteliti dalam konteks ini adalah tentang perlindungan hukum terhadap bank atas penolakan permohonan pemblokiran dana yang dilakukan oleh pihak ketiga bukan sebagai pemilik rekening? Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa hal-hal yang dapat menyebabkan atau dapat melakukan pemblokiran adalah untuk Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
Â
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Bank, Pemblokiran, RekeninReferensi
A. Abdurrahman, (1993). Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan. Jakarta: Pradnya Paramita.
Gatot Supramono (Ed. Revisi), (1996) Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta: Penerbit Djambatan.
Kasmir (Edisi Baru), (2000), Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja grafindo Perkasa.
Rahmadi Usman, (2001), Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,.
Saeful Aschar, (2011), Perlindungan Hukum Untuk Pekerja Perempuan Dalam Hubungan Industrial, Malang: Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya.
Satjipto Raharjo, (1993), Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jakarta:____.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








