Perlindungan Hukum Bagi Bank atas Upaya PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari Pihak Ke-3 (Tiga)
Abstrak
Bank sebagai salah satu penggerak perekonomian negara salah satu fungsinya menyalurkan kredit kepada masyarakat. Pemberian kredit kepada masyarakat diikuti dengan penyerahan fixed asset untuk dijadikan jaminan dengan dibebani hak tanggungan oleh bank sehingga kredit bisa terlunaskan dengan baik apabila ada kegagalan pembayaran utang. Ketika debitur memiliki lebih dari 1 kreditur dan tidak mampu melunasi utang-utangnya saat jatuh tempo dan pihak ketiga meminta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga maka akan menghambat bank untuk mengeksekusi jaminan. permasalahannya yang ada apa  perlindungan hukum terhadap Bank jika terjadi upaya PKPU dari Pihak Ketiga tersebut. Undang-Undang Kepailitan mengatur kreditor separatis tetap memiliki hak untuk melakukan eksekusi sendiri dalam jangka waktu paling lambat 2 bulan setelah berakhirnya masa penangguhan atau dimulainya keadaan insolvensi.
Â
Kata Kunci :Â Bank, Debitur Macet, Kredit Macet, Hak Tanggungan dan PKPUReferensi
Bachtiar Effendie, (2003), Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Mandat Maju.
Boedi Harsono dan Gunawan Widjaja, (2004), Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Munir Fuady, (2001), Pengantar Hukum Bisnis, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady, (1999), Hukum Perbankan Modern, Bandung: PT Citra Aditya Bakti..
Mochammad Isnaeni, (2006), Hipotek Pesawat Udara di Indonesia, Surabaya: Dharma Muda.
Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Urip Santoso, (2014), Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Sunandar, (2010), Materi Unsur-unsur Hak Tanggungan Indonesia, Yogyakarta: Arya Wira Praja.
Maria S.W.Sumadrdjono, (2008), Tanah dalam perspektif hak ekonomi social dan budaya, Yogyakarta: Buku Kompas.
Usanti, Trisadini Prasastinah dan Leonora Bakarbessy, (2013), Buku Referensi Hukum Perbankan dan Hukum Jaminan, Surabaya: Revka Petra Media.
Burgerlijk Wetboek (BW)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Tangungan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








