Kebebasan Berekspresi Menurut Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Agung Yundi Bahuda Sistawan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.2707

Abstract

Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang selanjutnya disebut dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dianggap sebagai ketentuan yang dapat membatasi kebebasan berekspresi karena penafsiran tentang rumusan “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik†masih cukup bias, tidak konkrit dan rawan untuk disalahgunakan. Anggapan tersebut tidak tepat karena lahirnya UU ITE sebagai sebuah bentuk respon hukum atas perkembangan kehidupan masyarakat menuju era digital merupakan sebuah kewajaran merujuk pada konsep law as a tool of sosial engineering, begitu pun dengan ketentuan pasal 27 ayat (3) peraturan tersebut juga tidak mengandung norma yang salah dan telah secara tegas ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa penafsiran atas “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik†harus mengacu pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adanya potensi penyalahgunaan pasal untuk membatasi kebebasan berekspresi bukan merupakan alasan yang relevan untuk mencabut pasal ini. Penyalahgunaan ketentuan hukum sepenuhnya terkait dengan sikap, konsistensi, serta kompetensi dalam penerapan hukum oleh para pihak yang melaksanakannya, sehingga penerapan hukum yang tidak baik, tidak konsisten, atau tidak kompeten tidak dapat menjadi dasar untuk menghapuskan suatu ketentuan hukum.

Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Kebebasan Berekspresi, Teknologi Informasi, Penerapan Hukum, Penyalahgunaan Wewenang

Author Biography

Agung Yundi Bahuda Sistawan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

Mahasiswa Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

References

Buku

Lily Rasjidi (1990), Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Bandung: Citra Aditya

Munir Fuady (2013), Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum, Jakarta: Prenadamedia Grup

Peter Mahmud Marzuki (2005), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group

Sudikno Mertokusumo (2014), Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Cahaya Atma.

R. Soesilo (1996), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal¸ Bogor: Politeia.

Jurnal

Bambang Heri Supriyanto, Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia, Jurnal AL-AZHAR INDONESIA., Vol. 2, No. 3, Maret 2014, ISSN 2356-0185, Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta

Kurniawan Kunto Yuliqrso, Nunung Prajarto, Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia: Menuju Democratic Goaernances. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume B, Nomor 3, Maret 2005, ISSN 1410-4946, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Nani I.R. Nurrachman, Dari Memori Menjadi Narasi: Trauma Sosial dalam Sejarah Nasional, Jurnal Hak Asasi Manusia, Vol. XIII-Tahun 2016, ISSN 1693-6027, Komnas HAM, Jakarta

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008

Website

www.antaranews.com

www.detik.com

www.hukumonline.com

www.hukumpedia.com

www.mahkamahkonstitusi.go.id

www.suarakebebasan.org

Published

2019-05-03

How to Cite

Bahuda Sistawan, A. Y. (2019). Kebebasan Berekspresi Menurut Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Justitia Jurnal Hukum, 3(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.2707